Rabu, 02 November 2011

ISTILAH QITÂL DALAM AL-QUR’AN


ISTILAH QITÂL DALAM AL-QUR’AN

A.    Pendahuluan
Istilah-istilah yang terdapat di dalam al-Qur’an memiliki makna yang tidak satu. Kata qitâl misalnya, meski dengan bentuk/mabna yang sama, belum tentu memiliki makna yang sama pula. Lalu apa saja derivasi dari kata qitâl yang terdapat di dalam al-Qur’an, dan digunakan untuk makna apa saja kata-kata tersebut?. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis akan menuangkannya lewat makalah singkat yang berjudul “Istilah Qitâl Dalam Al-Qur’an”.
    Dalam makalah ini penulis mencoba untuk membahas lebih dalam mengenai istilah القتال  yang terdapat dalam al-Qur’an ini. Sehingga dapat diketahui bagaimana penafsiran istilah tersebut dan perbedaan  tujuan dan maksudnya yang digunakan dalam berbagai ayat dalam al-Qur’an. Pembahasan akan didahului dengan pembahasan secara singkat mengenai defenisi kebahasaan dari kata qitâl, kemudian dilanjutkan dengan derivasi kata-kata qitâl di dalam al-Qur’an dan makna masing-masingnya pada setiap ayat. Khusus mengenai penafsiran ini, penulis hanya menjelaskan lebih luas pada ayat-ayat yang memiliki kata qitâl, bukan kata qatl, taqtîl dan kata turunan lainnya.
B.     Pembahasan
  1. Pengertian
1
 
Kata الْقِتَـال (al-qitâl) adalah bentuk masdar dari kata قَاتَـلَ- يُقَـاتِلُ (qâtala-yuqâtilu) -tepatnya tsulatsi mazid satu huruf bab fi’âl dari kata قتل-  yang mengandung tiga pe­ngerti­an yaitu (1) ‘berkelahi melawan seseorang’, (2) عَادَاه (‘âdâhu/memusuhi), dan (3) حَارَبَ الأَعْدَاء (hâraba al-a‘dâ’/me­merangi musuh). Selain itu juga bisa berarti melaknat seperti yang ditulis ibn Manzhur berikut ini: قاتَلهم الله أَنَّى يؤفَكُون أَي لَعَنَهم أَنَّى يُصْرَفون وليس هذا بمعنى القِتال الذي هو من المُقاتلة والمحاربة بين اثنين..., atau juga bisa berarti menolak seperti ungkapan berikut: وليس كل قِتال بمعنى القَتْل وفي حديث السَّقِيفة قَتَلَ الله سعداً فإِنه صاحب فتنة وشرٍّ أَي دفع الله شرَّه [1]
Kata قِتَال (qitâl) me­rupa­kan salah satu bentuk kata turunan dari kata قَتَـلَ- يَقْتُلُ- قَتْـلا (qatala – yaqtulu – qatlan). Kata قَتَـل menurut Ibnu Faris mengandung dua pengertian, yaitu إِذْلال (idzlal= merendahkan, menghina, melecehkan) dan إِمَـاتَة (imâtah = mem­bunuh, mematikan).[2] Pendapat ini sama dengan apa yang diungkapkan oleh ibn Manzhur. Ibn Manzhur menulis قَتَله إِذا أَماته بضرْب أَو حجَر... (qatalahu yaitu jika ia membunuhnya dengan memukul, dengan batu…). Di samping pengerti­an dasar itu, kata qatala juga mengandung beberapa pengertian seperti لَعَنَ (la‘ana = mengutuk) seperti yang dijelaskan oleh ibn Manzhur  berikut ini:وقال الفراء في قوله تعالى قُتِل الإِنسان ما أَكْفَره معناه لُعِن الإِنسان[3],  atau  ‘mereda­kan’, seperti di dalam kalimat قَتَلَ الْبَارُوْد, dan ‘mencampuri sesuatu dengan yang lain’, seperti di dalam kalimat qatala al-khamrah bil-mâ’i (قَتَلْتُ الْخَمْرَةَ بِالْمَاء = saya mencampuri khamar dengan air).[4]
  1. Makna Qitâl dan Derivasinya Dalam al-Qur’an
Kata qitâl dengan berbagai derivasi­nya, baik fi‘il (kata kerja) maupun ism (kata benda) ditemukan di dalam berbagai tempat di dalam al-Qur’an. Secara keseluruhan kata qatala dan derivasinya digunakan sebanyak 170 kali dalam al-Qur’an. Dari keseluruhan jumlah ini, digunakan sebanyak 94 kali dalam bentuk tsulatsi mujarrad, qatala, yaqtulu, 67 kali dalam model bab mufâ’ala, 5 kali dalam model bab taf’îl, dan 4 kali dalam model bab ifti’âl. Kata qitâl itu sendiri disebut 13 kali di dalam 7 surat.[5]
Adapun keterangan rinci lebih lanjut adalah sebagai berikut:[6]
a.   Qâtala
1)      Fi’il madhiy mabni li al-ma’lum
a)      قاتل (qâtala) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 146, al-Hadid: 10
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ
Artinya: Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.[7]

Quraish Shihab menjelaskan bahwa makna qâtala  di dalam ayat ini adalah berperang. Beliau menambahkan, bahwa ada juga   yang membaca ayat ini dengan qutila (terbunuh). Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an -baik ayat ini maupun ayat lain- tidak ada yang menjelaskan berapa orang di antara para Nabi tersebut yang berperang atau yang terbunuh.[8] Di antara imam qurra’ yang membaca ayat ini dengan qutila adalah abiy ‘Amru, Sahl, Ya’ûb, ibn Katsîr, Nâfi’, Qutaibah dan Mufaddhal, sedangkan selain mereka membacanya dengan qâtala.[9]
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: Dan Mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Makna kata qâtalû dan qâtala di dalam ayat ini berarti jihad di jalan Allah, sebagaimana penafsiran dari Zamakhasyariy berikut ini: وأي غرض لكم في ترك الإنفاق في سبيل الله والجهاد مع رسوله والله مهلككم فوارث أموالكم ، وهو من أبلغ البعث على الإنفاق في سبيل الله[10] (dan apakah tujuan kamu, sehingga kamu meninggalkan untuk berinfaq dan berjuang di jalan Allah , padahal Allah adalah yang mempusakai harta kamu, dan Dia (Allah) adalah Yang sangat menyuruh untuk menafkahkan harta di jalan-Nya.)
b)      قاتلكم (qâtalakum) terdapat dalam Qs. al-Fath: 22
وَلَوْ قَاتَلَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوَلَّوُا الْأَدْبَارَ ثُمَّ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
Artinya: Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu Pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah) Kemudian mereka tiada memperoleh pelindung dan tidak (pula) penolong.
Kata qâtalakum di dalam ayat ini juga berarti perang. Yaitu jika orang kafir -yang di dalam ayat ini adalah kafir Mekah- berperang menghadapi umat Islam, niscaya mereka akan mundur dan kalah, serta tidak akan mendapatkan pertolongan sampai kapanpun juga.  Hal ini diakibatkan oleh pertolongan Allah yang menghalangi tangan-tangan orang kafir untuk mengganggu umat Islam, sebagaimana yang dijelaskan pada ayat sebelumnya dari surat al-Fath ini. [11]
c)      قاتلهم (qâtalahum) terdapat dalam Qs. al-Taubah: 30 dan al-Munafiqun: 4
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
Artinya: Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nasrani berkata: "Almasih itu putera Allah". Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka , bagaimana mereka sampai berpaling?
وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
Artinya: Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. dan jika mereka Berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. mereka Itulah musuh (yang sebenarnya) Maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?
Qâtalahum Allâh  di dalam ayat ini berarti Allah melaknat mereka karena  perbuatan mereka. Ini sesuai dengan penafsiran ibn ‘Abbas radhiya Allah ‘anhu berikut ini: قَاتَلَهُمُ اللَّهُ  وقال ابن عباس: لعنهم الله[12]. Begitu juga dengan  Quraish Sihab, beliau juga menafsirkannya senada dengan penafsiran ini. Yaitu ketika menafsirkan surat al-Munâfiqûn: 4, beliau mengungkapkan: “Allah membinasahkan mereka, yaitu mengutuk dan menjauhkan mereka dari rahmat-Nya”[13]
d)     قاتلوا (qâtalû), terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 195 dan al-Ahzab: 20 serta al-Hadid: 10[14]
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِوَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ
Artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[259]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, Pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan Pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."
Kata qâtalû di dalam ayat ini berarti berperang di dalam membela kebenaran, sedangkan qutilu berarti terbunuh karena akibat peperangan tersebut.[15]
يَحْسَبُونَ الْأَحْزَابَ لَمْ يَذْهَبُوا وَإِنْ يَأْتِ الْأَحْزَابُ يَوَدُّوا لَوْ أَنَّهُمْ بَادُونَ فِي الْأَعْرَابِ يَسْأَلُونَ عَنْ أَنْبَائِكُمْ وَلَوْ كَانُوا فِيكُمْ مَا قَاتَلُوا إِلَّا قَلِيلًا
Artinya: Mereka mengira (bahwa) golongan-golongan yang bersekutu itu belum pergi; dan jika golongan-golongan yang bersekutu itu datang kembali, niscaya mereka ingin berada di dusun-dusun bersama-sama orang Arab Badwi, sambil menanya-nanyakan tentang berita-beritamu. dan sekiranya mereka berada bersama kamu, mereka tidak akan berperang, melainkan sebentar saja.
Di dalam ayat ini berarti mereka –orang munafik- tidak akan mau berperang bersama umat Islam, kecuali hanya sebentar saja dikarenakan oleh kebodohan dan kelemahan keyakinan mereka. Ini sesuai dengan yang ditulis oleh ibn Katsîr berikut ini: { وَلَوْ كَانُوا فِيكُمْ مَا قَاتَلُوا إِلا قَلِيلا } أي: ولو كانوا بين أظهركم، لما قاتلوا معكم إلا قليلا؛ لكثرة جبنهم وذلتهم وضعف يقينهم[16].

e)      قاتلوكم (qâtalûkum) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 191, al-Nisa’: 90 serta al-Mumtahanah: 9
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Artinya: Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka Telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.

Kata qâtala, baik fi’il madhi maupun fi’l mudhâri’ di dalam ayat di atas bermakna perang. Di dalam ayat sebelumnya Allah melarang untuk melampaui batas, maka di dalam ayat ini dijelaskan apabila orang-orang kafir tersebut melampaui batas, maka diperbolehkan untuk membunuh mereka. Mereka boleh dibunuh jika akan membunuh orang Islam, dan diusir, jika mengusir umat Islam. Bahkan di Masjid  al-Haram sekalipun, jika orang kafir memerangi di tempat itu, maka diperbolehkan, bahkan disuruh untuk memerangi mereka.[17]          
إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا
Artinya: Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu Telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. kalau Allah menghendaki, tentu dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu Pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.
Di dalam ayat inipun kata yuqâtilu juga bermakna memerangi. Di sini dijelaskan mereka-mereka yang tidak boleh diperangi diantaranya yaitu: orang-orang kafir yang lari dari wilayah Islam sehingga mereka sampai pada suatu kaum untuk meminta perlindungan dari kaum tersebut, yang antara kaum tersebut dengan umat Islam telah ada perjanjian untuk tidak saling berperang/menyerang, atau terhadap mereka yang merasa keberatan untuk memerangi umat Islam dan dalam saat yang sama merekapun juga enggan memerangi kaumnya.[18] Demikian juga pada ayat berikut ini:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Kata qâtalûkum juga berarti memerangi kamu. Yaitu di sini jelaskan bahwa di antara mereka yang tidak boleh dijadikan teman dan berbuat baik kepada mereka adalah mereka yang memerangi orang yang beriman dan mengusirnya dari negri Islam. Seperti yang ditulis oleh al-Zamakhasyariy berikut ini: رخص لهم في صلة من لم يجاهر منهم بقتال المؤمنين وإخراجهم من ديارهم....[19]    (dan diberikan rukhshah bagi mereka untuk diperlakukan dengan baik, yaitu bagi mereka yang dengan jelas tidak memerangi orang mukmin dan tidak mengusir mereka dari negrinya.)

2)      Fi’il madhiy mabni li al-majhûl
a)      قوتلتم (qûtiltum) terdapat dalam Qs. al-Hasyr: 11
أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang Berkata kepada Saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: "Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu." dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.
b)      قوتل (qûtilû) terdapat dalam Qs.al-Hasyr: 12
لَئِنْ أُخْرِجُوا لَا يَخْرُجُونَ مَعَهُمْ وَلَئِنْ قُوتِلُوا لَا يَنْصُرُونَهُمْ وَلَئِنْ نَصَرُوهُمْ لَيُوَلُّنَّ الْأَدْبَارَ ثُمَّ لَا يُنْصَرُونَ
Artinya: Sesungguhnya jika mereka diusir, orang-orang munafik itu tidak akan keluar bersama mereka, dan Sesungguhnya jika mereka diperangi, niscaya mereka tidak akan menolongnya; Sesungguhnya jika mereka menolongnya, niscaya mereka akan berpaling lari ke belakang; Kemudian mereka tidak akan mendapat pertolongan.
Surat al-Hasyar ayat 11 dan 12 ini menceritakan kepada nabi dan para sahabatnya tentang orang-orang munafiq dari Bani Nadhir. Di mana mereka berjanji kepada orang-orang kafir di antara mereka bahwa mereka akan setia terhadap saudara-saudaranya tersebut, yaitu jika diusir dari negeri Madinah, merekapun akan ikut keluar bersamanya, dan jika diperangi, merekapun akan membantu. Kemudian di dalam ayat ke 12 Allah menegaskan akan sifat orang munafik tersebut bahwa mereka tidak akan pernah setia dengan janji mereka tersebut. Yaitu jika orang-orang Yahudi tersebut terusir dari Madinah, orang-orang munafik tersebut tidak akan pernah ikut keluar, begitu juga jika diperangi, mereka tidak akan membantu. Di antara kaum munafik yang berjanji tersebut adalah ‘Abd Allah ibn Ubai ibn Salûl, ‘Abd Allah ibn Nabtal, Rafa’ah ibn zaid dan Lain-lain.[20]       
3)      Fi’il mudhâri’ mabni li al-ma’lum
a)      يقاتل (yuqâtil) terdapat dalam Qs. al-Nisa’: 74
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya:  Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar.
Ayat ini menyuruh orang-orang yang beriman untuk berperang di jalan Allah. Kemudian Allah menjelaskan bahwa siapa yang berperang di jalan Allah dengan niat yang tulus lalu gugur dikalahkan oleh musuh, atau menang, yakni hidup selamat setelah mengalahkan musuh, maka kelak akan diberi oleh Allah pahala yang besar. Menurut al-Biqa’iy, bagi mereka yang berjuang di jalan Allah akan dianugrahi usia yang panjang.[21]   
b)      يقاتلو (yuqâtilû) terdapat dalam Qs. al-Nisa’: 90[22]
c)      يقاتلوكم (yuqâtilûkum) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 191,[23] Ali ‘Imran: 111, al-Nisa: 90[24] dan Mumtahanah: 8

لَنْ يَضُرُّوكُمْ إِلَّا أَذًىوَإِنْ يُقَاتِلُوكُمْ يُوَلُّوكُمُ الْأَدْبَارَ ثُمَّ لَا يُنْصَرُونَ
Artinya:  Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, dan jika mereka berperang dengan kamu, Pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah). Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Kedua kata yuqâtilûkum,  di dalam ayat di atas bermakna memerangi kamu. Di dalam ayat pertama dijelaskan bahwa jika orang-orang ahli al-kitab tidak akan dapat memberi mudharat kepada orang-orang yang beriman, selama orang yang beriman tersebut telah memenuhi tiga syarat yaitu amar ma’ruf, nahi munkar dan persatuan. Tetapi yang paling tinggi yang mereka dapat lakukan adalah gangguan-ganguan saja, yakni cemoohan atau ucapan-ucapan yang boleh jadi merupakan upaya melemahkan iman, dan seandainya suatu ketika mereka bermaksud berperang melawan orang yang beriman, maka mereka akan mundur dan tidak akan jadi memeranginya.[25] Sedangkan di dalam surat al-Mumtahanah Allah menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang kafir yang mereka tidak memerangi umat Islam. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata لم يقاتلوكم menggunakan bentuk mudhari’. Ini dipahami dengan makna “mereka secara faktual sedang memerangi kamu”, sedangkan kata في mengandung isyarat bahwa ketika itu mitra bicara bagaikan berada dalam wadah tersebut sehingga tidak ada dari keadaan mereka yang berada di luar wadah itu. Maka dengan kata في الدين tidak termasuklah peperangan yang disebabkan karena kepentingan duniawi yang tidak ada hubungannya dengan agama, dan tidak pula mereka yang secara faktual tidak memerangi umat Islam. Berbuat baik kepada mereka merupakan sebuah akhlak mulia.[26]      
d)     يقاتلون (yuqâtilûn) terdapat dalam Qs. al-Nisa’: 76, al-Taubah: 111, al-Shaf: 4 dan al-Muzammil: 20
الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Artinya: Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, Karena Sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْءَانِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya: Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْءَانِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَءَاخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka dia memberi keringanan kepadamu, Karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Seluruh kata يقاتلون di dalam ayat-ayat di atas bermakna perang, dan semaua diikuti dengan kata فِي سَبِيلِ اللَّهِ/ فِي سَبِيلِهِ yang konteksnya adalah orang-orang yang beriman. Kata qitâl dan derivasinya, serta kata jihad beserta derivasinya yang diringi dengan kata فِي سَبِيلِ اللَّهِ ada sebanyak 50 kali. Ini menunjukkan bahwa tujuan perang di dalam Islam semata-mata hanya untuk meninggikan kalimat Allah.[27]
e)      يقاتلونكم (yuqâtilûnakum) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 190, 217, al-Taubah: 36, al-Hasyar: 14
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِوَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
لَا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلَّا فِي قُرًى مُحَصَّنَةٍ أَوْ مِنْ وَرَاءِ جُدُرٍ بَأْسُهُمْ بَيْنَهُمْ شَدِيدٌ تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
Artinya: Mereka tidak akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah. yang demikian itu Karena Sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.
Keempat ayat di atas memakai kata يقاتلونكم, yang semuanya berarti “memerangi kamu”. Di dalam Surat al-Baqarah: 190 Allah menjelaskan kapan peperangan itu boleh di lakukan yaitu ketika diketahui secara pasti ada orang-orang yang ingin memerangi, yakni sedang mempersiapkan rencana dan mengambil langkah-langkah untuk memerangi kaum muslimin atau benar-benar telah melakukan penyerangan. Ini dapat dipahami dari penggunaan bentuk kata kerja fi’il mudhâri’ yang mengandung makna sekarang dan yang akan datang  pada                 kata يقاتلونكم .[28]
Sedangkan pada ayat 217 dari surat al-Baqarah dan al-Taubah: 36 bercerita tentang bulan haram, yang tidak boleh dilakukan peperangan pada bulan tersebut. Di dalam surat al-Baqarah juga dijelaskan bahwa orang-orang kafir tidak akan  henti-hentinya untuk memerangi umat Islam, sehingga umat Islam tersebut kembali kepada kekafiran, sebagaimana keadaan mereka di waktu jahiliyah dulu. Adapun yang termasuk bulan-bulan haram tersebut adalah Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab dilarang untuk berperang[29]
Kata كافة yang terdapat di dalam kalimat وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ada yang mengartikannya dengan keseluruhan (كافين), dan ada pula yang mengartikannya dengan secara bersama-sama (جماعة).[30] Al-Maraghi menjelaskan ayat ini sebagai  berikut:
وقاتلوهم جميعا وكونوا يدا واحدة على دفع عدوانهم وكف اذاهم كما يقاتلوونكم كذالك ...[31]
 “Perangilah mereka semua, dan bersatulah dengan menjadi satu kekuatan untuk menghalau serangan dan menghentikan kejahatannya, sepbagaimana mereka memerangimu seperti itu juga…”
Ayat 14 dari Surat al-Hasyar menegaskan bahwa orang-orang Yahudi tidak akan menyerang orang yang beriman dalam keadaan bersatu padu –ada pula yang memahaminya bahwa mereka tidak akan bersatu, yaitu antara orang Yahudi dan orang munafik-, kecuali di dalam kampung-kampung yang berbenteng-benteng yang mereka jadikan sebagai tempat persembunyian. Meskipun secara lahir mereka bersatu, namun pada dasarnya antara sesama mereka terdapat perpecahan karena hawa nafsu yang ada pada masing-masing kelompok.[32]  
f)       تقاتل (tuqâtilu) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 13
قَدْ كَانَ لَكُمْ ءَايَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَافِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُمْ مِثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَنْ يَشَاءُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ
Artinya: Sesungguhnya Telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang Telah bertemu (bertempur. segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.
Kata tuqâtilu di dalam ayat ini berarti berperang.di sini dijelaskan ada 2 kelompok yang berperang. Yang pertama kelompok orang yang beriman, yang mereka berperang dengan tujuan membela agama Allah. Dan di pihak lain ada kelompok yang mereka hadapi, yaitu orang-orang kafir. Tepatnya ini terjadi ketika perang Badar. Di dalam perang tersebut jumlah orang kafir lebih banyak dari pada orang mukmin, namun berkat pertolongan Allah orang kafir merasa jumlah mereka orang yang beriman lebih banyak dari jumlah mereka.[33] 
g)      تقاتلوا (tuqâtilû) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 246, al-Taubah: 83
أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَافَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah nabi Musa, yaitu ketika mereka Berkata kepada seorang nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang". mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal Sesungguhnya kami Telah diusir dari anak-anak kami?". Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. dan Allah Maha mengetahui siapa orang-orang yang zalim.

فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ
Artinya: Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, Kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), Maka Katakanlah: "Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu Telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang."[34]
h)      تقاتلون (tuqâtilûn) terdapat dalam Qs. al-Nisa’: 75 dan al-Taubah 13
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
Artinya: Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!".
أَلَا تُقَاتِلُونَ قَوْمًا نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوا بِإِخْرَاجِ الرَّسُولِ وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ أَتَخْشَوْنَهُمْ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka Telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu?. mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.
Kata tuqâtilûna di dalam kedua ayat ini berarti berperang. Keduanya sama-sama mencela perilaku mereka yang tidak mau ikut berperang, padahal kondisi waktu itu telah menuntut mereka untuk berperang. Pada ayat pertama dijelaskan bahwa pada waktu itu umat Islam dalam keadaan teraniaya dan membutuhkan pertolongan dan di dalam ayat kedua dijelaskan bahwa kondisi waktu itu orang-orang kafir telah melanggar janji dan berusaha untuk menggangu dan mengusir Nabi serta memerangi umat Islam. Maka apalagi yang menjadi alasan bagi orang yang beriman untuk tidak ikut berperang. Al-Zamakhasyariy menulis seperti berikut ini: فهم البادءون بالقتال والبادىء أظلم ، فما يمنعكم من أن تقاتلوهم بمثله[35]/mereka telah memulai untuk memerangi dan menzhalimi, maka apalagi yang menjadi alasan bagimu untuk tidak memerangi mereka?
i)        تقاتلونهم (tuqâtilûnahum) terdapat dalam Qs. Al-Fath: 16
قُلْ لِلْمُخَلَّفِينَ مِنَ الْأَعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ إِلَى قَوْمٍ أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ تُقَاتِلُونَهُمْ أَوْ يُسْلِمُونَ فَإِنْ تُطِيعُوا يُؤْتِكُمُ اللَّهُ أَجْرًا حَسَنًا وَإِنْ تَتَوَلَّوْا كَمَا تَوَلَّيْتُمْ مِنْ قَبْلُ يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: Katakanlah kepada orang-orang Badwi yang tertinggal: "Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam). Maka jika kamu patuhi (ajakan itu) niscaya Allah akan memberikan kepadamu pahala yang baik dan jika kamu berpaling sebagaimana kamu Telah berpaling sebelumnya, niscaya dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih".
j)        تقاتلوهم (tuqâtilûhum) terdapat dalam Qs. Al-Baqarah: 191[36]
k)      نقاتل (nuqâtil) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 246
أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَافَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah nabi Musa, yaitu ketika mereka Berkata kepada seorang nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang". mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal Sesungguhnya kami Telah diusir dari anak-anak kami?". Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. dan Allah Maha mengetahui siapa orang-orang yang zalim.
Kata nuqâtil, al-qitâl dan tuqâtilu,  semua bermakna perang yaitu “kami akan berperang”,perang”, serta “kamu berperang”. Di sini dijelaskan kepada orang yang beriman akan tabi’at umat terdahulu yang mereka meminta kepada Nabi Musa untuk ditetapkannya seorang raja, yang nantinya bersama raja tersebut mereka akan ikut berperang. Namun Nabi meragukan tekad mereka tersebut. Kemudian mereka menegaskan ungkapan mereka dengan berkata “mengapa kami takut, padahal kami telah diusir dari kampung kami.” Akhirnya keraguan nabi terbukti, di mana ketika mereka diajak berperang, banyak diantara mereka yang berpaling.[37] 
4)      Fi’il mudhâri’ mabni li al-majhûl,يقاتلون  (yuqâtalûna) Qs.al-Hajj: 39
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Artinya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu
Kata yaqâtalûna di dalam ayat ini berarti diperangi. Di sini bentuk pertolongan Allah kepada orang yang beriman di mana mereka diizinkan untuk berperang membela  diri karena sesungguhnya mereka telah teraniaya.[38] Ini sejalan dengan ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan kapan diperbolehkannya untuk berperang.
5)      Fi’il amr
a)      قاتل (qâtil) terdapat dalam Qs. al-Nisa’: 84
فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَاللَّهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا
Artinya: Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya).[39]
Ayat ini memerintahkan nabi untuk berperang. Kata perintah datang dalam bentuk tunggal قاتل. Hal ini tidak terlepas dari konteks ayat di mana pada ayat-ayat sebelumnya dijelaskan tentang orang-orang munafiq yang enggan untuk berperang bersama Nabi. Maka di sini Allah mengingatkan Nabi akan tanggung jawabnya, sehingga kalau seandainya tidak ada seorangpun yang ikut berjuang beliaupun harus tetap tampil. Untuk menghilangkan kesan bahwa Nabi diperintahkan berperang sendirian, ayat ini berlanjut dengan perintah : “kobarkanlah semangat orang mukmin untuk ikut berperang!”[40]  
b)      قاتلا (qâtilâ) terdapat dalam Qs. al-Maidah: 24
قَالُوا يَامُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ
Artinya: “Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, Karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, Sesungguhnya kami Hanya duduk menanti di sini saja".
Dari seluruh ayat yang memerintahkan untuk menyuruh berperang (kata perintah), ini merupakan satu-satunya ayat yang perintahnya tidak berasal dari Allah kepada orang yang beriman. Ayat ini menjelaskan ungkapan umat Nabi Musa yang menolak untuk ikut berperang. Adapun bentuk penolakan mereka tersebut diungkapkan lewat penghinaan mereka terhadap Allah dan Rasulnya, yaitu dengan mengatakan: “Pergilah engkau bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua”.[41]
c)      قاتلوا (qâtilû) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 190, 244, Ali ‘Imran: 167, al-Nisa’: 76,[42] al-Taubah: 12, 29, 36,[43] 123 dan al-Hujurat: 9
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan Ketahuilah Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ نَافَقُوا وَقِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا قَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوِ ادْفَعُوا قَالُوا لَوْ نَعْلَمُ قِتَالًا لَاتَّبَعْنَاكُمْهُمْ لِلْكُفْرِ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ مِنْهُمْ لِلْإِيمَانِ يَقُولُونَ بِأَفْواهِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يَكْتُمُونَ
Artinya: Dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. kepada mereka dikatakan: "Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". mereka berkata: "Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu". mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari pada keimanan. mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. dan Allah lebih mengetahui dalam hatinya. dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
Artinya: Jika mereka merusak sumpahnya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, Karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Seluruh ayat yang memakai kata qâtilû adalah memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir, kecuali ayat 9 dari surat al-Hujurat. Di dalam ayat ini diperintahkan untuk memerangi kelompok orang yang beriman, di mana mereka bertikai dengan kelompok mukmin lainnya, dan setelah ada perdamaian antara kedua kelompok, justru kelompok ini melanggar perjanjian untuk berdamai. Maka terhadap kelompok ini mereka diperangi sehingga kembali ke jalan Allah.
d)     قاتلواهم (qâtilûhum) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 193, al-Anfal: 39, al-Taubah: 14
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Artinya: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan.
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.
Surat al-Baqarah dan surat al-Anfâl ini bercerita tentang kapan peperangan tersebut harus dihentikan yaitu ketika tidak ada lagi fitnah. Adapun yang dimaksud dengan fitnah adalah syirik dan penganiayaan. Sedangkan surat al-Taubah: 14 Allah menyuruh orang Islam –ada yang mengatakan Bani Khaza’ah- untuk memerangi orang kafir. Untuk menguatkan hati mereka maka Allah menjanjikan pertolongan kepada mereka.[44]
6)      قتال (qitâl), mashdar yaitu  terdapat di dalam Qs. al-Baqarah: 216, 217 (dua kata), 246 (dua kata),[45] Ali ‘Imran: 121, al-Nisa’: 77 (dua kata), al-Anfâl: 16, 65, al-Ahzab: 25, Muhammad: 20. Sedangkan kata قتالا (qitâlâ) terdapat di dalam Qs: Ali ‘Imran: 167[46]
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar…
وَإِذْ غَدَوْتَ مِنْ أَهْلِكَ تُبَوِّئُ الْمُؤْمِنِينَ مَقَاعِدَ لِلْقِتَالِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu akan menempatkan para mukmin pada beberapa tempat untuk berperang. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
Artinya: Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata: "Ya Tuhan kami, Mengapa Engkau wajibkan berperang kepada Kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia Ini Hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍفَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya: Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ
Artinya:  Hai nabi, Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.
وَرَدَّ اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا خَيْرًا وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا
Artinya: Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
وَيَقُولُ الَّذِينَ ءَامَنُوا لَوْلَا نُزِّلَتْ سُورَةٌ فَإِذَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ مُحْكَمَةٌ وَذُكِرَ فِيهَا الْقِتَالُ رَأَيْتَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يَنْظُرُونَ إِلَيْكَ نَظَرَ الْمَغْشِيِّ عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ فَأَوْلَى لَهُمْ
Artinya: Dan orang-orang yang beriman berkata: "Mengapa tiada diturunkan suatu surat?" Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan Karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.

Semua kata qitâl digunakan Al-Qur’an dengan pengertian ‘perang’ atau ‘pe­perang­an’ dan digunakan di dalam ber­bagai konteks pembicaraan. Kata qitâl di dalam Qs. al-Baqarah (2): 116 dan 117, misalnya, digunakan Al-Qur’an untuk me­nyata­kan bahwa perang atau peperang­an merupakan suatu kewajiban yang di­beban­kan atas orang-orang yang ber­iman.  Qitâl di sini bermakna jihad sebagaimana yang ditulis oleh Syihab al-Dîn Ahmad ibn Muhammad al-Hâim al-Mishriy seperti berikut ini: كتب عليكم القتال أي فرض عليكم الجهاد[47]
Kewajiban berperang dipahami dari adanya kata kutiba yang dihubungkan dengan kata qitâl itu. Kewajiban ini merupakan sesuatu yang berat dan karenanya pada dasarnya manusia membencinya. Karena dengan perang ini dapat menyebabkan hilangnya nyawa, terjadinya cidera, jatuhnya korban jiwa dan harta benda, sedang semua manusia cenderung mempertahankan diri, memelihara harta benda serta segala sesuatu yang dimilikinya. Apalagi para sahabat Nabi itu yang imannya telah bersemi di dada sehingga membuahkan rahmat dan kasih sayang. Allah mengetahui bahwa perang tidak disenangi oleh orang yang beriman tetapi berjuang menegakkan keadilan menuntutnya untuk melakukan perang tersebut.[48]   
Walaupun pe­perang­an itu suatu kewajiban, pada waktu-waktu tertentu, seperti pada bulan haram, kewajiban itu tidak boleh dilakukan. Bahkan, Al-Qur’an menyatakan bahwa berperang pada bulan itu termasuk kategori dosa besar. Hal ini di antaranya dinyatakan di dalam Surat al-Baqarah: 117.
Di dalam Surat al-Baqarah: 246 kata qitâl juga digunakan untuk menyatakan keengganan sebagian Bani Isrâîl untuk berperang melawan musuh-musuh me­reka, padahal peperangan itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan harus mereka laksanakan. Di dalam Surat Ali ‘Imrân: 167 kata qitâl digunakan untuk menggambarkan keadaan atau sifat-sifat orang-orang munafik ketika terjadi perang Uhud. Hal yang senada juga diungkapkan di dalam Surat al-Nisâ’: 77 dan Surat  Muhammad: 20.
Mengenai perang, Al-Qur’an meng­garis­kan beberapa ketentuan, antara lain mengenai kapan perang dibolehkan, etika peperangan -seperti perlakuan terhadap tawanan perang- pemanfaatan harta rampasan perang, dan kapan suatu peperangan harus diakhiri.
Tentang kapan perang dibolehkan, antara lain disebutkan sebagai berikut: Pertama, perang boleh dilakukan untuk mem­pertahankan diri dari serangan musuh, seperti dinyatakan di dalam Surat al-Baqarah: 190; kedua, untuk membalas serangan musuh, antara lain diungkap di dalam Surat al-Hajj: 39; ketiga, untuk menentang penindasan dikemukakan di dalam Surat al-Nisâ’: 75; keempat, untuk mempertahankan ke­merdeka­an beragama, seperti tersurat di dalam Surat al-Baqarah: 191; kelima, untuk meng­hilangkan penganiayaan, dinyatakan pada Surat al-Baqarah: 193; Keenam, untuk menegakkan kebenaran, misalnya pada Surat al-Taubah: 12.
Dari sejumlah ayat yang menjelaskan kapan peperangan dibolehkan, dapat di­simpulkan bahwa pada prinsipnya perang di dalam Islam bersifat defensif (mem­pertahankan diri). Dengan kata lain, umat Islam tidak diperkenankan meng­ambil inisiatif untuk berperang terlebih dahulu. Akan tetapi, bila terjadi perang, umat Islam tidak pantas mundur sampai musuh-musuh Islam dapat dibinasakan atau mereka menyerah dan tidak memusuhi Islam lagi.
Jika di dalam suatu peperangan umat Islam berada di pihak yang menang, Islam mengajarkan agar tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang kalah. Hal ini antara lain dikemukakan pada Qs. al-Mumtahanah (60): 7-8,
عَسَى اللهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللهُ قَدِيرٌ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ، لا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah adalah mahakuasa dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
b.  Iqtatala
1)      Fi’il madhiy mabni li al-ma’lum
a)      اقتتل (iqtatala) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 253
تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ وَءَاتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَلَكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ ءَامَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلُوا وَلَكِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ
Artinya: Rasul-rasul itu kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. dan kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, Maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.
b)      اقتتلو (Iqtatalû) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 253[49] dan al-Hujurat: 9
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
2)      يقتتل (yaqtatilu), fi’il mudhâri’ mabni li al-ma’lum dalam Qs. al-Qashash: 15
وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَى حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَذَا مِنْ عَدُوِّهِ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَى فَقَضَى عَلَيْهِ قَالَ هَذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُضِلٌّ مُبِينٌ
Artinya: Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, Maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: "Ini adalah perbuatan syaitan Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).
Kata iqtatala  juga berasal dari kata qatala yang berarti berbunuh-bunuhan. Selain itu juga bisa berarti bertengkar, bermusuhan dan saling kutuk-mengutuk. Berbunuh-bunuhan itu sendiri merupakan puncak dari sebuah pertengkaran. Ini seperti yang dijelaskan oleh Quraish shihab ketika menafsirkan ayat 253 dari surat al-Baqarah.[50] Dan di dalam Surat al-Hujurat kata [51]اقتتلوا juga bermakna berperang, bukan hanya sekedar bermusuhan. Sedangkan dalam surat al-Qashash kata يَقْتَتِلَانِ bermakna berkelahi. Ini berkaitan dengan kisah nabi Musa yang mendapati dua orang yang berkelahi di masanya. Yaitu antara seorang yang berasal dari Ibrani dan yang satunya berasal dari kaum Fir’aun, yang salah seorang dari mereka meminta bantuan kepada Nabi Musa.[52]  
c.   Qattala
1)      قتل (quttila) mâdhi mabniy li al-majhul yaitu dalam Qs.al-Ahdzab: 61
مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا
Artinya: Dalam keadaan terlaknat, di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.

2)      Fi’il mudhâri’ mabni li al-ma’lum
a)      يقتلون (yuqattilûna) terdapat dalam Qs. al-‘A’raf: 141
وَإِذْ أَنْجَيْنَاكُمْ مِنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُقَتِّلُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ
Artinya: Dan (ingatlah Hai Bani Israil), ketika kami menyelamatkan kamu dari (Fir'aun) dan kaumnya, yang mengazab kamu dengan azab yang sangat jahat, yaitu mereka membunuh anak-anak lelakimu dan membiarkan hidup wanita-wanitamu. dan pada yang demikian itu cobaan yang besar dari Tuhanmu".
b)      نقتل (nuqattilu) terdapat dalam Qs. al-A’raf: 127
وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَى وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَءَالِهَتَكَ قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ
Artinya: Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir'aun (kepada Fir'aun): "Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri Ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?". Fir'aun menjawab: "Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan Sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka".
3)      Fi’il mudhâri’ mabni li al-majhûl, يقتلو (yuqattalû),  Qs.al-Maidah: 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَاوَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
4)      Mashdar, تَقْتِيلًا (taqtîlâ) terdapat dalam Qs.al-Ahdzab: 61
مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا
Artinya: Dalam keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.
Kata qattala dan derivasinya, memiliki makna seputar pembunuhan yang dilakukan dengan bersangatan, seperti usaha  pembunuhan yang dilakukan terhadap anak laki-laki yang dilakukan oleh Fir’aun, -sebagaimana pada surat al-A’raf di atas-,  dan hukuman bagi pelaku yang berbuat makar pada surat al-Maidah).[53]
d.  Qatala
1)      Fi’il madhiy mabni li al-ma’lum
a)      قتل (qatala) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 251, al-Nisa’: 92, al-Maidah: 32 (dua kata), 95
b)      قتله (qatalahu) terdapat dalam Qs. al-Maidah: 30, 95  dan al-Kahf: 74
c)      قتلهم (qatalahum) terdapat dalam Qs. al-Anfal: 17
d)     قتلت (qatalta) terdapat dalam Qs. al-Kahf: 74, Thaha; 40, al-Qashash: 90
e)      قتلت (qataltu) terdapat dalam Qs. al-Qashash: 33
f)       قتلتم (qataltum) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 72
g)      قتلتموهم (qataltumûhum) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 183
h)      قتلنا (qatalna) Qs. al-Nisa: 157
i)        قتلوا (qatalû) terdapat dalam Qs. al-An’am: 140, Thaha; 40, al-Qashash: 90
j)        قتلواه (qatalûhu) terdapat dalam Qs. al-Nisa: 157 (dua kata)
Kata qatala dalam bentuk fi’il madhi ma’lum ini bermakna perbuatan yang menghilangkan nyawa dari jasad.[54] Baik sengaja maupun tidak, dibunuh secara langsung atau dikubur hidup-hidup, maupun dengan berbagai cara dan motif lainnya. Seperti contoh berikut Qs. Al-Nisa: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍفَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barang siapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barang siapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa maksud dari ayat ini adalah bahwa tidak ada wujudnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya, seakan-akan iman yang disandang yang terbunuh dan yang membunuh bertentangan dengan pembunuhan itu sendiri. Kalaupun mereka membunuh, itu bukan karena kesengajaan, melainkan karena mereka tersalah. Sedangkan bagi mereka yang membunuh dengan sengaja sesungguhnya keimanan telah meninggalkan hati si pembunuh.[55]  Kemudian di dalam ayat ini dijelaskan hukuman bagi masing-masing pelaku pembunuhan, baik yang tidak sengaja maupun yang disengaja.
2)      Fi’il madhiy mabni li al-majhûl,
a)      قتل (qutila) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 144, al-Isra’: 33, al-dzariyat: 10, al-Mudattsir: 19, 20, ‘Abasa: 17, al-Buruj: 4 
b)      قتلت (qutilat) terdapat dalam Qs. al-Takwir: 9
c)      قتلتم (qutiltum) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 157, 158
d)     قتلنا (qutilnâ) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 154
e)      قتلوا (qutilû) terdapat dalam Qs. Ali ‘Imran: 156, 168, 169, 195, al-Hajj: 58 dan Muhammad: 4
Kata qutila dalam bentuk fi’il madhi majhûl di dalam al-Qur’an, maknanya ada dua:[56]
a.       Terbunuh/hilangnya nyawa karena perbuatan seseorang. Ini merupakan makna umum dari kata ini di dalam ayat-ayat al-Qur’an. Contoh: Qs. Ali ‘Imran: 144
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَى عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ
Artinya: Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh Telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? barang siapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
b.      Dilaknat, Ini sebagaimana yang terdapat di dalam Qs. al-Zariyat: 10 dan ‘Abasa: 17

قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ
Artinya: Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta,
Al-Zamakhasyariy menjelaskan bahwa ayat ini sebagaimana surat Abasa: 17 merupakan  do’a kecelakaan/kehancuran bagi mereka yang pendusta  dan tidak taat. Seperti pada ungkapan beliau berikut ini: قُتِلَ الْخَرصُونَ ( دعاء عليهم ، كقوله تعالى : قُتِلَ الإِنسَانُ مَا أَكْفَرَهُ ( عبس : 17 ) وأصله الدعاء بالقتل والهلاك ، ثم جرى مجرى : لعن وقبح . والخرّاصون : الكذابون المقدرون ما لا يصح ، وهم أصحاب القول المختلف[57]
3)      Fi’il mudhâri’ mabni li al-ma’lum, Qs.al-An’am: 151
a)      يقتل (yaqtulu) terdapat dalam Qs. al-Nisa: 92, 93,
b)      يقتلن (yaqtulna) terdapat dalam Qs. al-Mumtahanah: 12
c)      يقتلوك (yaqtulûka) terdapat dalam Qs. al-Anfal: 30, al-Qashash: 20
d)     يقتلون (yaqtulûna) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 61, ali ‘imran; 21 (dua kata), 112, al-Maidah: 70, al-Taubah: 111, al-Furqan: 68
e)      يقتلون (yaqtulûni) terdapat dalam Qs. al-Syu’ara’: 14, al-Qashash: 33
f)       يقتلونني (yaqtulûnani) terdapat dalam Qs. al-A’raf: 150
g)      اقتل (aqtulu) terdapat dalam Qs. al-Ghafir: 26
h)      اقتلك (Aqtuluka) terdapat dalam Qs. al-Maidah: 28
i)        اقتلنك (aqtulannaka terdapat dalam Qs. al-Maidah: 27
j)        تقتلني (taqtulanî) terdapat dalam Qs. al-Maidah: 28, al-Qashash: 19
k)      تقتلوا (taqtulû) terdapat dalam Qs. al-nisa’: 29, al-Maidah: 95, al-An’am: 151 (dua kata), Yusuf: 10, al-Isra’: 31, 33
l)        تقتلون (taqtulûna) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 85, 87, 91, al-Ahzab: 26, al-Ghafir: 28
m)    تقتلوه (taqtulûhu) terdapat dalam Qs. al-Qashash: 9
n)      تقتلوهم (taqtulûhum) terdapat dalam Qs. al-Anfal: 17
Kata qatala dalam bentuk fi’il mudhâri’ ma’lum di dalam al-Qur’an, maknanya ada dua:[58]
a.       Perbuatan yang menghilangkan nyawa. Ini merupakan makna umum dari kata ini di dalam ayat-ayat al-Qur’an. Contoh: Qs. al-An’am: 151
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
Artinya: …dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)…
b.      Mengubur bayi hidup-hidup, dan pada dasarnya ini juga merupakan bentuk menghilangkannya nyawa. Ini sebagaimana yang terdapat di dalam Qs. al-An’am: 151
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ
Artinya: …dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan….

4)      Fi’il mudhâri’ mabni li al-majhûl
a)      يقتل (yuqtalu) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 154, al-Nisa’: 74
وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya (Qs.al-Baqarah: 154)
b)      يقتلون (yuqtalûna)  terdapat dalam Qs. al-Taubah: 111
Kata yuqtal/yuqatalûn di dalam al-Qur’an hanya ada 2. yang kedua berhubungan dengan orang yang syahid atau terbunuh di jalan Allah.
5)      Fi’il amr, Yusuf: 9
a)      اقتلو (uqtulû) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 54, al-Nisa’: 66, al-Taubah; 5, Yusuf: 9, al-Ghafir: 25
b)      اقتلوه (Uqtulûhu) terdapat dalam Qs. al-Angkabut: 24
c)      اقتلوه (uqtulûhum) terdapat dalam Qs. al-Baqarah: 191 (dua kata), al-Nisa: 89, 91
Kata uqtul di dalam al-Qur’an bermakna perintah untuk menghilangkannya nyawa orang lain. seperti pada Qs. Yusuf: 9 berikut
اقْتُلُوا يُوسُفَ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ
Artinya: Bunuhlah Yusuf atau buanglah dia kesuatu daerah (yang tak dikenal) supaya perhatian ayahmu tertumpah kepadamu saja, dan sesudah itu hendaklah kamu menjadi orang-orang yang baik."


6)      Qatl (mashdar)
a)      قتل (qatl) terdapat dalam Qs. Al-Baqarah: 191, 217, ali ‘Imran: 154, al-Maidah: 30, al-An’am: 137, al-Isra: 33, al-Ahzab: 16
b)      قتلهم (qatlahum) terdapat dalam Qs: al- ‘Imran: 181, al-Nisa: 155, al-Isra’: 31
Kata qatl di dalam al-Qur’an memiliki makna إزالة الروح بفعل الفاعل[59] hilangnya nya karena perbuatan pelaku. Seperti pada ayat berikut:
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, Maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.
Menurut Quraish Shihab, karena dorongan nafsu Qabil menjadi rela untuk melakukan larangan, yaitu pembunuhan. Menurut beliau ayat ini menggambarkan pergolakan jiwa Qabil sebelum melakukan pembunuhan. Demikian besarnya pergolakan jiwa tersebut karena pembunuhan ini merupakan pembunuhan yang pertama yang dilakukan oleh manusia.[60]     
7)      Fa’îl  bi ma’na maf’ûl, قتلى (qatla) Qs. al-Baqarah: 178
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih

Quraish Shihab menjelaskan bahwa qishash ini menjadi wajib jika keluarga yang dibunuh menghendakinya sebagai sangsi akibat pembunuhan tidak sah atas anggota keluarganya. Meski demikian pembunuhan itu mestilah melalui yang berwenang dengan ketetapan bahwa, orang yang merdeka dengan ang merdeka, hamba dengan hamba, serta wanita dengan wanita.[61] 

C. Penutup
  1. Kesimpulan
Dari pembahasan singkat mengenai istilah القتال dalam al-Qur’an maka dapat kita simpulkan bahwa istilah القتال dan derivasinya yang terdapat di dalam al-Qur’an memiliki arti perang dan laknat. Kata qitâl di dalam al-Qur’an ada yang dalam bentuk fi’il madhi, fi’il mudha’ri’, fi’il amr dan mashdar.
Sedangkan kata qatl  di dalam al-Qur’an memiliki beberapa derivasi –selain dari kata qitâl-, di antara  yaitu: bab taqtîl (yang maknanya lebih mengarah pada pembunuhan dengan bersangatan), iqtitâl (yang maknanya adalah pertengkaran dan peperangan). Kata qatl dalam berbagai bentuknya  memiliki beberapa arti yaitu perbuatan yang menghilangkan nyawa dan laknat/do’a akan kecelakaan. 

  1. Saran
Dikarenakan penulis hanya memfokuskan pada kata bab muqâtalah, maka demi keutuhan pembahasan ini mengharapkan juga ada yang membahas kata-kata lainnya, atau juga merujuk ke dalam kitab-kitab tafsir lainnya yang tidak sempat dan dapat penulis telusuri.







DAFTAR PUSTAKA
Al-Ashfahâniy, Al-‘Allamah al-Rhâghib, Mufradât Alfâz al-Qur’ân, Damaskus: Dar al-Qalam, 2002

‘Abd al-Bâqiy, Muhammad Fu’ad, Al-Mu’jam al-Mufahrasy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm, Qahirah: Dar al-Hadîts, 1364H

Al-Biqa’iy, Burhan al-Dîn abiy al-Hasan Ibrahim ibn ‘Umar,  Nazm al-Durarfi Tanâsub al-Ayat  wa al-Suwar, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415H

Al-Dimasyqiy, Abu al-Fidâ’ Ismâ’îl ibn ‘Umar ibn Katsîr al-Qursyiy, Tafsîr al-Qur’an al-Azhîm, Tahqiq Sami Muhammad Salamah, Majma’ al-Mulk Fahd: Dar al-Thayyibah, 1999

Al-Hâim, Syihab al-Dîn Ahmad ibn Muhammad al-Mishriy, al-Tibyân fi Tafsîr Gharîb al-Qur’an, Al-Qahirah: Dar al-Shahabah al-Turats bi Thantha, 1992

Ibn Manzur, Al-Imam al-‘Alamah, Lisân al-Arab, Qahirah: Dar al-Ma’ârif, [t.th]

Al-Marâghiy, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Marâghiy, Mesir: Syirkah Maktabah wa Matba’ah Musthafa al-bâbiy al-Halabiy wa Aulâduhu, 1936

Nata, Abuddin (Ed), Kajian Tematik al-Qur’an Tentang Konstruksi Sosial, Bandung: Angkasa Bandung, 2008

Nizham al-Din Hasan ibn Muhammad ibn Husain al-Qumiy al-Naisabûriy, Gharâ’ib al-Qur’an wa Gharâ’ib al-Furqân, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996

Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah: pesan, kesan dan keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2008

‘Umar, Ahmad Mukhtar, al-Mu’jam al-Maushû’iy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm wa Qirâ’âtuhu,, Qism Alfâz, Riyadh: Muassasah Sutur al-Ma’rifah, 1423

 ____________________, al-Mu’jam al-Maushû’iy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm wa Qirâ’âtuhu, Qism al-Qirâ’ât Riyadh: Muassasah Sutur al-Ma’rifah, 1423

Ibn Zakariyya, Abiy al-Husain Ahmad ibn Faris, Mu’jam Maqâyis al-Lughah, tahqiq ‘abd al-Salam Muhammad Harun Beirut: Dar al-Fikr, 1979

Al-Zamakhasyariy, Abiy al-Qâsim Muhammad ibn ‘Umar al-Khawarizmiy, Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq al-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwil fi Wujûh al-Ta’wîl, Beirut: dar al-Ihyâ’ al-Turâts, [t.th]


[1]  Al-Imam al-‘Alamah Ibn Manzur, Lisân al-Arab, (Qahirah: Dar al-Ma’ârif, [t.th]), Jilid.V, h. 3531.
[2]  Abiy al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariyya, Mu’jam Maqâyis al-Lughah, tahqiq ‘abd al-Salam Muhammad Harun (Beirut: Dar al-Fikr, 1979), Juz. V, h. 56  
[3] Ibn Manzhur, Op Cit, h. 3527
[4] Al-‘Allamah al-Rhâghib al-Ashfahâniy, Mufradât Alfâz al-Qur’ân, (Damaskus: Dar al-Qalam, 2002), h. 655-656
[5] Muhammad Fu’ad ‘abd al-Bâqiy, Al-Mu’jam al-Mufahrasy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm, (Qahirah: Dar al-Hadîts, 1364H), h. 533-536
[6] Rincian ini dapat dilihat pada Ahmad Mukhtar ‘Umar, al-Mu’jam al-Maushû’iy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm wa Qirâ’âtuhu, Qism al-Qirâ’ât (Riyadh: Muassasah Sutur al-Ma’rifah, 1423), h. 704-705         
[7] Terjemahan ayat ini dan ayat-ayat berikut sesuai dengan terjemahan pada program Quran In Word Ver 1.0.0 Created by Mohamad taufiq
[8]  M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. X, Vol. 2, h. 237
[9] Lihat Nizham al-Din Hasan ibn Muhammad ibn Husain al-Qumiy al-Naisabûriy, (selanjutnya ditulis dengan al-Naisabûriy), Gharâ’ib al-Qur’an wa Gharâ’ib al-Furqân, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), Juz. II, h. 268
[10] Abiy al-Qâsim Muhammad ibn ‘Umar al-Zamakhasyariy al-Khawarizmiy, Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq al-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwil fi Wujûh al-Ta’wîl, (Beirut: dar al-Ihyâ’ al-Turâts, [t.th]), Juz. IV, h. 472   
[11] Burhan al-Dîn abiy al-Hasan Ibrahim ibn ‘Umar al-Biqa’iy,  Nazm al-Durarfi Tanâsub al-Ayat  wa al-Suwar, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415 H), Juz. VII, h. 207
[12] Lihat Abu al-Fidâ’ Ismâ’îl ibn ‘Umar ibn Katsîr al-Qursyiy al-Dimasyqiy (selanjutnya ditulis dengan ibn Katsîr), Tafsîr al-Qur’an al-Azhîm, Tahqiq Sami Muhammad Salamah, (Majma’ al-Mulk Fahd: Dar al-Thayyibah, 1999), Juz. IV, h. 134  
[13] Quraish Shihab, Op cit, vol. 14, h. 246
[14] Lafaz ayatnya  sebagaimana pada contoh قاتل 
[15] Quraish Shihab, Op cit, vol. 2, h. 316
[16] Ibn Katsir, Op Cit, Juz. VI, h. 391
[17] Quraish Shihab, op cit, Vol. 1, h. 420-421
[18] Ibid, Vol. 2, h. 546
[19]  Al-Zamakhsyariy, Op Cit, Juz. IV, 515
[20] Quraish Shihab, Op Cit, Vol. 14, h. 122-123
[21] Ibid, Vol. 2, h. 506 atau Al-Biqa’iy, Op cit, Juz. II, h. 280
[22] Sebagaimana telah ditampilkan pada contoh ayat yang di dalamnya ada kata قاتلوكم
[23] Sebagaimana telah ditampilkan pada contoh ayat yang di dalamnya ada kata قاتلوكم
[24] Lafadz Ayat seperti pada poin yuqâtilu
[25] Ibid,  Vol. 2, h. 186-187
[26] Ibid, Vol. 14, h. 168-169
[27] Abuddin Nata (Ed), Kajian Tematik al-Qur’an Tentang Konstruksi Sosial, (Bandung: Angkasa bandung, 2008), h. 232
[28] Quraish Shihab, Op Cit, Vool. 1, h. 419-420
[29] Al-Zamakhasyariy, Op cit, Juz. II, h.257 
[30] Al-Ashfahâniy, Op Cit, h. 713   
[31]  Ahmad Musthafa al-Marâghiy, Tafsir al-Marâghiy, (Mesir: Syirkah Maktabah wa Matba’ah Musthafa al-bâbiy al-Halabiy wa Aulâduhu, 1936), Cet I, Juz. X, h. 115
[32] Quraish Shihab, Op cit, Vol. 1, h. 124-125
[33] Ibid, Vol. 2, h. 22-23
[34] Setelah Nabi Muhammad saw selesai dari peperangan Tabuk dan kembali ke Madinah dan bertemu segolongan orang-orang munafik yang tidak ikut perang, lalu mereka minta izin kepadanya untuk ikut berperang, Maka nabi Muhammad s.a.w. dilarang oleh Allah untuk mengabulkan permintaan mereka, Karena mereka dari semula tidak mau ikut berperang.
[35] Al-Zamkhasyariy, Op Cit, Juz. II, h. 239 
[36] Sebagaimana telah ditampilkan sebelumnya.
[37] Quraish Shihab, Op Cit, Vol. 1, h. 530-531
[38] Ibid, Vol. 9, h. 64
[39] Perintah berperang itu harus dilakukan oleh nabi Muhammad s.a.w Karena yang dibebani adalah diri beliau sendiri. ayat Ini berhubungan dengan keengganan sebagian besar orang Madinah untuk ikut berperang bersama nabi ke Badar Shughra. Maka turunlah ayat Ini yang memerintahkan supaya nabi Muhammad s.a.w. pergi berperang walaupun sendirian saja.
[40] Quraish shihab, Vol. 2, h. 51-532
[41] Ibid, Vol. 3, h. 66
[42] Adapun redaksi ayatnya seperti yang terdapat dalam contoh kata يُقَاتِلُونَ
[43] Adapun redaksi ayatnya seperti yang terdapat dalam contoh kata يُقَاتِلُونَكُمْ
[44] Al-Zamakhasyariy, Op Cit, Juz. II, h. 239
[45] Adapun redaksi ayatnya seperti yang terdapat dalam contoh kata نقاتل
[46] Adapun redaksi ayatnya seperti yang terdapat dalam contoh kata قاتلوا
[47] Syihab al-Dîn Ahmad ibn Muhammad al-Hâim al-Mishriy (selanjutnya  ditulis dengan Muhammad al-Hâim), Al-Tibyân fi Tafsîr Gharîb al-Qur’an, (Al-Qahirah: Dar al-Shahabah al-Turats bi Thantha, 1992), Juz. I, h. 126
[48]  Quraish Shihab, Op Cit, Cet. X, Vol. I, h. 460
[49] Sebagaimana pada contoh ayat yang mengandung kata اقتتل
[50] Quraish Shihab, op cit, Vol. 1, h. 543 
[51] Selain dengan iqtatalû, juga ada yang membacanya dengan اقتتلتا, yaitu ‘Ubaid ibn  ‘Amir. Lihat Al-Zamakhasyariy, Op Cit, Juz. IV , h. 367
[52] Lebih Lanjut Quraish Shihab, op cit, Vol. 10, h. 319-320
[53] Lihat Ahmad Mukhtar ‘Umar, Op Cit, Qism Alfâz, (Riyadh: Muassasah Sutur al-Ma’rifah, 1423), h. 364
[54] Ahmad Mukhtar ‘Umar, Loc Cit
[55] Quraish Shihab, Op Cit, Vol. 2, h. 550 
[56] Ahmad Mukhtar ‘Umar, Loc Cit
[57] Lihat Al-Zamakhasyariy, Op Cit, Juz. IV, h. 400
[58] Ahmad Mukhtar ‘Umar, Loc Cit
[59]  Ahmad Mukhtar ‘Umar, Loc Cit
[60]  Quraish Shihab, Op Cit, Vol. 3, h. 77 
[61] Ibid, vol. 1, h. 393

1 komentar: