
A.
Pendahuluan
Dalam
makalah ini penulis akan membahas tentang pandangan al-Qur’an mengenai keadilan
dan penegakan hukum, yang meliputi perintah al-Qur’an untuk berlaku adil di
dalam hukum, etika yang diajarkan al-Qur’an di dalam proses penegakan hukum/peradilan
serta Ancaman bagi mereka yang tidak mau menegakkan hukum.
Pembahasan
akan dimulai dengan penjelasan mengenai term-term al-Qur’an yang berkaitan
dengan keadilan dan penegakan hukum, perintah al-Qur’an untuk berlaku adil di
dalam hukum, etika yang diajarkan al-Qur’an di dalam peroses penegakan hukum
serta Ancaman al-Qur’an bagi mereka yang tidak mau menegakkan hukum. Untuk
mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, penulis akan merujuk ke dalam
berbagai kitab tafsir seperti Tafsîr al-Misbah dan Tafsîr al-Marâghiy.
Adapun untuk mendapatkan riwayat-riwayat yang mendukung penafsiran penulis
akan merujuk kepada Tafsîr Dur al-Mantsûr karya al-Suyûthiy serta Kitab hadîts
yang mu’tamad. Khusus untuk menjelaskan berbagai istilah-istilah
penting yang berhubungan dengan ayat
al-Qur’an penulis akan lebih banyak merujuk ke dalam kitab Mufradât Alfâdz
al-Qur’ân karya al-Ashfahâniy.
B.
Term-term di Dalam al-Qur’an yang
Berkaitan Dengan Penegakan Hukum.
Di dalam al-Qur’an,
terdapat beberapa istilah yang memiliki kaitan erat dengan penegakan hukum, di
antaranya adalah adl, hukm, dan qist.
|
Al-Ashfahâniy menyatakan bahwa kata ‘adl
berarti ‘memberi pembagian yang sama’.[2] Sementara
itu, di dalam al-Mu’jam al-Washit kata ‘adl diartikan dengan
memberikan apa yang menjadi hak seseorang dan menagih apa yang menjadi
kewajibannya.[3] Sedangkan
menurut al-Maraghiy yang memberikan makna kata ‘adl dengan
‘menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif’/dengan jalan yang paling
dekat.[4]
Kata عَدْل di dalam berbagai bentuknya terulang
sebanyak 28 kali di dalam al-Qur’an. Kata ini di dalam al-Qur’an memiliki aspek
dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan
keragaman makna ‘adl (keadilan). Menurut penelitian M. Quraish Shihab
bahwa —paling tidak— ada empat makna keadilan. Dan Salah satu di antaranya
bermakna persamaan. Maka Inilah makna yang berkaitan dengan pembahasan
penegakan hukum.[5] Di
antara ayat tersebut adalah: QS. al-Nisâ’ [4]: 3, 58, dan 129, QS. al-Syûrâ
[42]: 15, QS. al-Mâ’idah [5]: 8, QS. al-Nahl [16]: 76, 90, dan QS. al-Hujurât
[49]: 9. Kata ‘adl dengan arti ‘sama (persamaan)’ pada ayat-ayat
tersebut yang dimaksud adalah persamaan di dalam hak.
Kata hukm berasal dari kata حكم
– يحكم- حكما yang pada
dasarnya berarti mencegah. Seperti pada kata حكمة
الدابة yang berarti mencegahnya dengan cara
mengikat. Adapun kata الحكم بالشيء berarti menilai
dan menetapkan sesuatu/ان تقضى بأنه كذا.....[6]
Kata حكم dengan berbagai derivasinya di dalam al-Qur’an memiliki banyak
arti diantaranya: bermakna sesuatu yang berkesan di dalam hati seperti pada QS.
al-Haj: 52, bermakna sesuatu yang tegas dan jelas seperti pada QS. Muhammad: 20
dan ali ‘Imran: 7, bermakna hikmah seperti pada QS. al-Baqarah: 129, atau
bermakna sifat Allah seperti pada QS.
al-Baqarah: 32 serta bermakna memberi keputusan hukum (yang menjadi objek
kajian di dalam makalah ini).[7]
Adapun kata قسط pada dasarnya berarti نصيب بالعدل (pembagian
yang adil)[8].
Dalam berbagai bentuk derivasinya kata ini memiliki arti yang bermacam-macam,
bahkan arti yang saling bertolak belakang. Di Samping bermakna adil kata ini
juga bisa berarti mengambil bagian atau hak orang lain, seperti pada QS. Jin:
15.[9]
C.
Keadilan dan Penegakan Hukum Menurut
Perspektif al-Qur’an
1. Dorongan Berlaku Adil Dalam
Hukum
Keadilan merupakan sebuah azas pokok di
dalam hukum.[10]
Sehingga Allah menuntut kepada para penegak
hukum untuk senantiasa menghukum secara adil, sebagaimana pada firman-Nya
berikut:
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. al-Nisa’: 58)
Lewat ayat ini Allah menyuruh kepada
manusia untuk melaksanakan amanah-amanah yang telah dibebankan kepada mereka.
Baik amanah tersebut berkaitan dengan sesama manusia, maupun amanah terhadap
Allah, serta menyeru kepada penegak hukum untuk berlaku adil di dalam
menghukum.
Jika diperhatikan di antara kedua perintah di
atas, yaitu antara perintah menunaikan amanah dan perintah berlaku adil di
dalam menghukum, terdapat perbedaan redaksi. Perintah untuk menunaikan amanah
bersifat umum, sedangkan perintah berlaku adil di dalam hukum menggunakan lafaz
syartiyah “وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ
النَّاسِ”. Ini
mengisyaratkan bahwa seluruh manusia memikul amanah bagi masing-masing
indifidunya, sedangkan menetapkan hukum bukanlah wewenang setiap indifidu,
melainkan ia adalah tanggung jawab kepada orang-orang tertentu yang telah
memenuhi syarat sebagai penegak hukum. [11]
Dari kata اهلها dan وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاس menunjukkan bahwa objek penunaian
amanah dan berlaku adil di dalam hukum, berlaku terhadap siapapun juga, tidak
terbatas hanya sesama muslim. Dengan demikian, baik amanah maupun keadilan
harus ditunaikan dan ditegakkan tanpa membedakan agama, keturunan atau ras. Ayat al-Qur’an yang menegaskan hal ini cukup
banyak. Salah satunya di antaranya adalah teguran Allah terhadap Nabi saw yang
hampir saja terpedaya oleh dalih seorang muslim yang munafik yang bermaksud
menyalahkan seorang Yahudi. Dalam konteks inilah turun firman Allah al-Nisa’:
105
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ
لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat[ (al-Nisa’: 105)
Mayoritas
ahli tafsir mengemukakan satu peristiwa yang mereka nilai berhubungan dengan
turunnya ayat ini. Kesimpulannya adalah bahwa ada seorang yang bernama Thu’mah
ibn ‘Ubairiq yang mencuri perisai milik tetangganya yang bernama Qatadah ibn
Nu’man. Perisai itu berada di dalam sebua kantong berisi tepung. Thu’mah
menyembunyikan perisai tersebut di rumah seorang Yahudi yang bernama Zaid ibn
Sâmin. Rupanya kantong tempat perisai itu bocor. Ketika pemilik perisai
tersebut mengetahui kehilangan perisainya, ia bertanya kepada Thu’mah tetapi ia
bersumpah bahwa ia tidak mengetahuinya. Melalui teteskan tepung mereka
menemukan perisai tersebut di rumah Zaid ibn Sâmin, Yahudi itu. Tentu saja ia
menolak tuduhan dan mengatakan bahwa Thu’mahlah yang menitipkan perisai
tersebut kepadanya. Beberapa orang Yahudi ikut menjadi saksi kebenaran Zaid ibn
Sâmin. Namun keluarga Thu’mah mengadu kepada Nabi saw dan membela Thu’mah.
Rasul hampir saja terpengaruh oleh dalih-dalih yang dikemukakan pihak Thu’mah,
dan terlintas dipikiran beliau hendak menghukum Zaid ibn Sâmin, sehingga
turunlah ayat di atas.[12]
Adapun Makna Kata ‘adl di dalam ayat di atas diartikan
‘sama’, yang mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan
keputusan. Yakni, menuntut hakim untuk menetapkan pihak-pihak yang bersengketa
di dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk, penyebutan nama (dengan atau
tanpa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, kesungguhan mendengarkan,
memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya, yang termasuk di dalam proses
pengambilan keputusan. Menurut Al-Baidhâwiy bahwa kata ‘adl bermakna ‘berada
di pertengahan dan mempersamakan’.[13]
Sayyid Quthub menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah sifat kemanusiaan
yang dimiliki setiap manusia. Ini berimplikasi bahwa manusia mempunyai hak yang
sama oleh karena mereka sama-sama manusia. Dengan begitu, keadilan adalah hak
setiap manusia dengan sebab sifatnya sebagai manusia dan sifat ini menjadi
dasar keadilan di dalam ajaran-ajaran ketuhanan.
Makna keadilan di dalam proses hukum, seperti yang dipahami
oleh tokoh-tokoh tafsir di atas sesuai dengan sikap Rasul di dalam melaksanakan
proses hukum,. Ini seperti yang terdapat di dalam hadîts beliau
berikut ini:
عن على رضي الله عنه قال قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا جلس إليك الخصمان فلا تكلم حتى تسمع من الآخر
كما سمعت من الأول[14]
Dari Ali Radhiya Allâh 'anhu bahwa Rasul Allâh Shala
Allâh 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila ada dua orang yang berselisih duduk menghadapmu (untuk meminta
keputusan hukum), maka janganlah engkau berkata (memutuskan) sebelum engkau
mendengar (keterangan) yang lain sebagaimana mendengarkan yang pertama.
Sehingga dipahami
–berdasarkan hadîts ini- bahwa antara kedua pihak yang berperkara
memiliki hak yang sama di dalam proses hukum tersebut.
Di
dalam ayat lain ditegaskan bahwa perlakuan adil tersebut tidak memandang faktor
kedekatan, faktor keluarga maupun harta. Seperti pada ayat berikut:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ
عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا
أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ
تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang
yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin,
maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (al-Nisa’: 135)
Di dalam ayat ini Allah menuntut orang-orang
yang beriman untuk dapat menjadi penegak keadilan. Perintah berlaku adil di
dalam bahasa Arab diungkapkan dengan berbagai lafaz diantara اعدلوا, كونوا مقسطين,
كونوا قائمين بالقسط dan كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ. Masing-masing kata ini memiliki tingkat ketegasan yang
berbeda-beda. Kata اعدلوا
berarti “berlaku adillah”, ini biasanya dipakai dalam keadaan normal. Adapun
kata yang lebih tegas dari kata اعدلوا adalah كونوا
مقسطين yang berarti “jadilah
orang-orang yang adil”, dan kata yang lebih tegas lagi adalah كونوا قائمين بالقسط
yang berarti “jadilah-pennegak-penegak keadilan”. Adapun ungkapan yang paling
tegas adalah seperti di dalam Qs. al-Nisa’; 135 di atas yaitu dengan kata كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ yang berarti “jadilah penegak-penegak keadilan yang sempurna
lagi sebenar-benarnya”[15]
Bersikap adil tersebut berlaku terhadap diri
sendiri, orang tua, keluarga terdekat,
yaitu tanpa memandang kedekatan-kedekatan tersebut dan tidak terpengaruh oleh
kekayaan masing-masing yang berperkara. Peringatan Allah di dalam ayat ini
tidak lain adalah karena pada kenyataannya menunjukkan bahwa faktor keluarga
dan harta sangat dapat mempengaruhi keobjektifan seseorang di dalam menghukum.
Dengan faktor kedekatan, seorang hakim bisa
saja menzalimi pihak lain, dan karena kekayaan seorang hakimpun dapat berlaku
aniaya terhadap orang yang miskin. Atau sebaliknya karena merasa kasihan
terhadap kondisi orang yang miskin seorang hakim bisa saja tidak lagi berlaku
adil. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Nabi, ketika beliau ditemui oleh
dua pihak yang berperkara, salah satunya adalah orang kaya, sedangkan yang lain
adalah miskin. Sehingga Nabi merasa tersentuh dengan yang miskin, dan beliau
meyakini bahwa yang miskin tersebut tidak akan mungkin berbuat zhalim terhadap
yang kaya, Sehingga Allah menurunkan ayat ini: إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بهما.[16]
Di sini Allah menyatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan
kondisi-kondisi pribadi, di luar perkara tersebut tidak patut untuk menyebabkan
seorang hakim menyimpang dari kebenaran. Dan Allah-lah yang lebih tahu akan
kemaslahatan, maka seorang hakim tersebut dituntut untuk menegakkan keadilan
sebagaimana mestinya. Demikian juga bagi mereka yang mengetahui permasalahan
tersebut, mereka dituntut untuk dapat menjadi saksi secara adil, sehingga hukum
dapat berlaku secara benar dan tepat.
Perintah Allah untuk berlaku adil di dalam hukum terhadap
siapapun juga, termasuk non-muslim, juga digambarkan di dalam QS. al-Maidah: 42 berikut:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ
لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْوَإِنْ
تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ
بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya:
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar
berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang
kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara
mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka
mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu
memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka
dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (al-Maidah: 42)
Ayat ini sebenarnya adalah lanjutan dari ayat ke 41 yang
menceritakan sikap-sikap orang Yahudi yang suka mendengarkan kebohongan. Maka di dalam ayat ini Allah mengingatkan
kepada Rasul bahwa jika mereka
mendatangi Rasul untuk meminta putusan terhadap perkara yang timbul sesama
mereka, maka Allah memberi dua pilihan. Pilihan yang pertama yaitu memberi
putusan dan yang kedua berpaling dari mereka, dengan tidak memberikan putusan apa-apa.
Menurut Quraish Shihab penggunaan kata إِنْ/ jika
atau seandainya ketika memberi pilihan kepada Rasul untuk memberi
putusan atau tidak, adalah untuk menunjukkan bahwa Rasul tidak antusias untuk
memberi putusan, karena Rasul yakin bahwa mereka sebenarnya tidaklah menuntut
keadilan , tetapi menuntut sesuatu putusan yang sesuai dengan hawa nafsu
mereka. Alternatif yang diberikan oleh ayat ini disebabkan oleh adanya dua hal
yang bertentangan. Dari satu sisi, keharusan menegakkan keadilan menuntut Nabi
untuk memberikan putusan, tetapi di sisi lain, karena mereka bukanlah menuntut
keadilan, maka jika Nabi memutuskan dengan adil, mereka akan menolaknya, dan
ini berarti pelecehan terhadap Nabi.[17]
Walau bagaimanapun rahasia dari dua buah alternatif yang diberikan
Allah terhadap Rasul, -menurut penulis-
satu hal yang mesti dilakukan oleh Nabi dan penegak hukum lainnya adalah jika
mereka memberi putusan kepada siapapun harus berlaku adil dan tidak zalim.
Apalagi dari ayat-ayat yang menuntut untuk penegakan keadilan di atas, beberapa
di antaranya ditutup dengan sifat Allah yang menunjukkan bahwa Ia Maha
Mengetahui, seperti فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرًا dan إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا.
Lafaz-lafaz ini,
selain sebagai kabar gembira bagi mereka yang menghukum dengan adil, juga
merupakan ancaman bagi para penegak hukum, ia mengisyaratkan bahwa jika seorang
hakim berlaku curang di dalam menghukum, maka Allah melihat, mendengar, bahkan
mengetahui dengan sedetil-detilnya akan semua itu. Sebagaimana hadîts
Nabi berikut:
Artinya:
Engkau menyembah
Allah, seolah-olah engkau melihat-Nya, maka jika engkau tidak
melihatnya, niscaya Ia tetap melihatmu
Dan tuntutan untuk berlaku adil di dalam menghukum tidak
hanya terhadap Nabi Muhammad Saw, Namun juga terhadap Nabi terdahulu. Salah
satunya adalah sebagaimana yang dialami oleh Dawud as, di mana beliau didatangi
oleh dua pihak yang berperkara, mereka meminta nabi Dawud untuk memberi putusan
yang adil terhadap perkara mereka tersebut. Seperti pada QS. Shad: 22
إِذْ
دَخَلُوا عَلَى دَاوُدَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ قَالُوا لَا تَخَفْ خَصْمَانِ بَغَى
بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا
إِلَى سَوَاءِ الصِّرَاطِ
Artinya:
Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut
karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: "Janganlah kamu merasa takut;
(kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat
zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan
janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang
lurus. (Shad: 22)
2. Etika Peradilan
Supaya penegakan
hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan nilai keadilan, maka di
dalam al-Qur’an telah diisyaratkan berbagai etika peradilan di antaranya
adalah:
1) Berlaku adil dan objektif di
dalam proses hukum
Di dalam proses
hukum, seorang hakim harus bersikap objektif dan memperlakukan orang yang
berperkara secara sama. Yaitu tanpa membedakan apakah mereka keluarga dekat
ataupun jauh, miskin atau kaya, seakidah ataupun tidak. Karena ketika seseorang
memandang kedekatan, kekayaan dan akidah, maka pada waktu itu ia akan melihat
sebuah masalah dengan subjektif dan bisa berlaku curang di dalam menghukum. Sehingga Allah menyuruh orang yang beriman
untuk tetap dan senantiasa berlaku adil terhadap
siapapun juga, termasuk kepada keluarga terdekat, orang kaya ataupun miskin,
bahkan terhadap seseorang yang tidak disenangi. Hal ini seperti pada firman
Allah QS. al-Nisa’: 135 di atas dan QS. Al-Maidah: 8 berikut:
يَا
أَيُّهَآ الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ للَّهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena
adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Di dalam Qs.
Al-Nisa’: 135 Allah menyuruh orang yang beriman untuk berlaku adil kepada
siapapun juga, meskipun salah satu di antara yang berperkara tersebut adalah
orang tua dan keluarga terdekat. Penyebutan lafaz وَلَوْ
عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ, menunjukkan
bahwa faktor kedekatan keluarga ini biasanya dapat mempengaruhi objektifitas
seorang hakim. Sehingga Allah memperingatkan agar jangan sampai berlaku curang
karena hal ini. Rasul Saw, sebagai seorang yang menjadi hakim, juga menegaskan
keteguhan sikap beliau bahwa faktor keluarga tidak akan melunturkan
objektifitasnya, meskipun terhadap anaknya sendiri seperti pada hadîts
berikut:
إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا
إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد وايم الله لو أن
فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها[19]
Artinya:
Sesungguhnya kebinasaan
orang-orang sebelummu itu hanyalah karena mereka tidak mau menghukum terhadap
kasus pencurian yang dilakukan oleh golongan terhormat, sedangkan kalau yang
mencuri itu golongan rendah mereka laksanakannya Demi Allah, seandainya
Fathimah bint Muhamamd mencuri, pasti aku potong tangannya"
Dari lafaz إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا , ini menunjukkan
bahwa faktor ekonomipun bisa menghilangkan objektifitas 0seorang hakim. Boleh
jadi karena ingin mengharapkan imbalan dari salah seorang yang berperkara, atau
karena merasa kasihan terhadap pihak yang miskin. Maka melalui ayat ini Allah
mengatakan bahwa penegakan hukum Allah (keadilan) lebih utama dibandingkan
pertimbangan-pertimbangan ekonomi tersebut.
Adapun
dari lafaz وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ
عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُو,
dipahami bahwa terlarang bagi seorang hakim untuk berbuat curang karena
kemarahannnya terhadap seseorang. Jadi di dalam menghukum ia harus mengabaikan
faktor emosionalnya. Ini sesuai dengan hadîts berikut:
وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( لَا يَحْكُمُ
أَحَدٌ بَيْنَ اِثْنَيْنِ, وَهُوَ غَضْبَانُ )[20]
2) Menjauhi Suap dan Hadiah
Agar proses peradilan
dapat berjalan sebagaimana mestinya, Allah dan Rasul-Nya melarang untuk
melakukan sogok/suap. Sebagaimana pada Ayat berikut:
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui. (al-Baqarah)
Di
dalam ayat ini Allah melarang untuk memakan harta sesama manusia dengan cara
yang bathil, yaitu mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak
dibenarkan oleh hukum dan tidak sejalan dengan tuntutan Ilahi.
Salah
satu dari bentuk mengambil hak dengan cara bathil adalah dengan cara menyogok.
Dalam ayat ini diibaratkan dengan kata تُدْلُوا
بِهَا, yang pada dasarnya
berarti menurunkan timba ke dalam sumur untuk memperoleh air. Timba tersebut
tidak tampak oleh orang lain, khususnya yang tidak berada di dekat sumur.
Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwenang memutuskan sesuatu,
tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara
tidak sah.[21]
Sehingga ayat di atas dapat diartikan sebagai berikut: “Janganlah kamu
memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan menurunkan timbamu
kepada hakim, yakni yang berwenang memutuskan, dengan tujuan supaya kamu
dapat memakan sebagian harta dari pada
harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu telah mengetahui.[22]
Meski yang dilarang di dalam ayat ini adalah perilaku
menyogok, maka secara tersirat juga larangan bagi penerima sogok. Karena hal
tersebut dapat mempengaruhi putusan hukum, dan menzhalimi pihak lain, dan tidak
tegaknya hukum Allah. Larangan suap ini juga terdapat di dalam hadîts
Nabi, yang mengungkapkan bahwa Allah melaknat orang yang menyogok dan yang
disogok, seperti berikut ini:
Artinya:
Dari
Rasul Allâh saw, beliau bersabda:
Allah melaknat yang memberikan sogok dan yang diberi sogok.
Di
samping larangan menerima sogok, hal lain yang mesti dihindarkan oleh seorang
hakim adalah menerima hadiah karena ditakutkan hadiah tersebut mempengaruhi putusan
beliau di dalam menghukum. Sikap untuk tidak mau menerima hadiah, agar ini
tidak menghalangi seseorang di dalam
mengambil sebuah putusan. Hal seperti ini pernah dilakukan oleh Sulaiman ketika
beliau menerima hadiah melalui utusan ratu Saba’, sebagaimana pada ayat
berikut:
فَلَمَّا
جَاءَ سُلَيْمَانَ قَالَ أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ فَمَا ءَاتَانِيَ اللَّهُ خَيْرٌ
مِمَّا ءَاتَاكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ
Artinya:
Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman,
Sulaiman berkata: "Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? maka apa
yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya
kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu. (QS. al-Naml: 36)
Ungkapan
Sulaiman أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ, beliau
tujukan kepada pimpinan delegasi ratu Saba ’ agar
disampaikan kepada ratunya. Maksudnya adalah beliau menolak hadiah tersebut.
Ini, karena Nabi Sulaiman merasa bahwa hadiah tersebut bagaikan sogokan yang bertujuan menghalangi
beliau melaksanakan suatu kewajiban.[24]
3) Keburukan tergesa-gesa di dalam
menjatuhkan hukuman
Salah satu etika di
dalam peradilan bagi seorang hakim, adalah tidak tegesa-gesa di dalam mengambil
sebuah keputusan. Karena ketergesa-gesaan di dalam menetapkan sebuah putusan,
bisa menzhalimi suatu kelompok atau satu pihak. Prinsip ini sesuai dengan Qs.
Al-Hujurat: 6
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ
تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (al-Hujurat)
Meskipun ayat ini bercerita tentang orang
fasik. Namun di sini dapat diambil pelajaran bahwa di dalam hal apapun juga, seseorang tidak boleh
tergesa-gesa mengambil sebuah keputusan, hingga mereka mengetahui sebuah urusan
tersebut dengan jelas dan terang. Karena ketergesaan di dalam memutuskan sesuatu
bisa mengakibatkan terzaliminya suatu pihak,
dan ini akan mengakibatkan penyesalan bagi penetap keputusan di kemudian
waktu. Sebagaimana Nabi saw, yang hampir
saja melakukan kesalahan karena mendengarkan perkataan bohong dari al-Walid ibn
‘Uqbah mengenai al-Harits yang ditugaskan Nabi untuk mengumpulkan zakat hingga
akhirnya Allah menurunkan ayat ini.[25]
4) Keputusan hukum berdasarkan apa
yang tampak
Di dalam menghukum,
yang dijadikan patokan adalah apa yang tampak, bukan berdasarkan perilaku atau
kebiasaan pihak yang berperkara ketika berada di luar masalah ini. Sehingga
faktor pribadi dari yang berperkara bukanlah termasuk bahan pertimbangan di
dalam penetapan hukum. Hal ini tergambar di dalam kisah Yusuf beserta para
saudaranya berikut:
قَالَ
مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ نَأْخُذَ إِلَّا مَنْ وَجَدْنَا مَتَاعَنَا عِنْدَهُ إِنَّا
إِذًا لَظَالِمُونَ
Artinya:
Berkata Yusuf: "Aku mohon perlindungan kepada
Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda
kami padanya, jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami orang-orang
yang zalim." (QS. Yusuf: 79)
Meskipun di
dalam kisah ini merupakan rekayasa Yusuf untuk dapat bertemu dengan saudaranya
Benyamin, namun dari lafaz قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ
نَأْخُذَ إِلَّا مَنْ وَجَدْنَا مَتَاعَنَا عِنْدَهُ dapat diambil pelajaran bahwa dari nabi-nabi terdahulupun, di
dalam menetapkan putusan mereka berpedoman kepada apa yang mereka dapati, bukan
hanya berdasarkan persangkaan yang lemah.
Di samping ke empat
etika peradilan di atas, al-Maraghiy juga menyebutkan beberapa syarat, sehingga
seorang hakim dapat menghukum secara adil, di antaranya yaitu:
a. hakim harus memahami da’wah dan
jawaban dari masing-masing pihak, sehingga ia betul-betul memahami duduk
permasalahan
b. Tidak berpihak kepada salah satu
pihak yang bertikai
c. Memahami hukum yang berlaku[26]
3. Ancaman bagi yang tidak
Menegakkan Hukum Sesuai dengan Ketentuan Allah.
Salah satu tujuan
Allah menurunkan kitab-Nya –baik kepada Nabi Muhammad Maupun kepada nabi-nabi
terdahulu- adalah agar dapat dijadikan sebagai panduan di dalam menghukum.
Sebagaimana firman Allah:
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ
اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ
فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ
الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا
فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ
مُسْتَقِيمٍ
Artinya:
Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul
perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan
Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di
antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih
tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab,
yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena
dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman
kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya.
Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang
lurus. (al-Baqarah: 213)
Di dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa
pada awalnya manusia adalah satu, namun kemudian
diantara manusia tersebut saling berselisih. Sehingga untuk menghindari dan
menyelesaikan perselisihan-perselisihan
tersebut Allah mengutus para rasul dan menganugrahkan kepada mereka kitab-Nya.
Dengan kitab-kitab inilah para nabi memberikan keputusan di antara manusia
tentang perkara yang mereka perselisihkan.
Jadi tujuan utama penurunan Kitab ini adalah
sebagai sumber dan panduan, baik bagi Nabi maupun bagi para penegak hukum, di dalam menetapkan
hukuman.
Tetapi setelah diturunkannya kitab, pada kenyataannya manusia masih tetap
berselisih. Perselisihan di antara manusia bukan karena keterangan dari
kitab tersebut tidak jelas, melainkan
karena kedengkian di antara mereka
sendiri. Kedengkian ini lahir dari keinginan untuk mengambil sesuatu
yang bukan haknya[27]
Maka sebuah kewajiban bagi penegak hukum
untuk menegakkan hukum sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah di dalam
kitab-Nya.
Di samping ayat yang menegaskan bahwa tujuan
kitab itu adalah sebagai sumber hukum, di dalam ayat lain juga dijelaskan bagaimana Allah mencela
mereka yang telah menerima kitab, namun tidak menghukum sesuai dengan kitab
tersebut. Seperti kaum Yahudi dan Nasrani, mereka disebutkan di dalam al-Qur’an
sebagai orang yang kafir, zhalim, dan fasiq. Seperti pada Firman-Nya di dalam QS.
Al-Maidah: 44, 45 dan 47
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ
بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ
وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ
شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي
ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di
dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu
diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada
Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan
mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi
terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah
kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ
كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ
Artinya:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya
(At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun)
ada kishashnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan
hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim.
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya:
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasik
Dari
pendapat-pendapat di atas, serta memperhatikan hubungan antara konteks ayat,
dapat disimpulkan beberapa poin yaitu:
d. Bagi mereka yang tidak
menghukum sesuai dengan hukum Allah, sementara mereka menyembunyikan kebenaran
hukum tersebut, sebagaimana orang Yahudi
Maka berarti mereka adalah orang yang kafir.
e. Bagi mereka yang menghukum
dengan hukuman yang tidak sesuai dengan yang ditentukan, yaitu tidak menegakkan
pembalasan yang seimbang, maka mereka adalah orang yang zhalim.
f. Dan terakhir, bagi mereka yang
tidak menghukum sesuai dengan hukum Allah, sementara mereka mengetahui
kebenaran hukum tersebut, sebagaimana orang Nasrani berarti mereka adalah orang
yang fasiq.
C. Penutup
- Kesimpulan
Dari pembahasan singkat terhadap ayat-ayat al-Qur’an mengenai
keadilan dan penegakan hukum dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an menuntut
kepada para penegak hukum untuk menghukum secara adil terhadap siapapun juga.
Kemudian untuk terciptanya keadilan dan tegaknya hukum al-Qur’an mengajarkan
etika peradilan bagi para penegak hukum yaitu: bersikap adil dan objektif,
menjauhi suap dan hadiah, menghukum berdasarkan kenyataan yang tampak dan tidak
tergesa-gesa di dalam menetapkan putusan. Terakhir manusia harus menegakkan
hukum, sesuai dengan ketentuan Allah yang terdapat di dalam kitab-Nya. Bagi
mereka yang tidak menghukum dengan ketentuan yang telah ditetapkan berarti
mereka sama dengan orang yang kafir, zhalim atau fasiq.
- Saran
Berhubung penulis tidak sempat menelusuri seluruh ayat
(beserta penafsirannya) yang di sana
terdapat kata-kata yang berhubungan dengan penegakan hukum ini, maka demi keutuhan
pembahasan, penulis mengharapkan juga ada peneliti lain yang mau membahas tema ini


Al-Ashfahâniy, Abiy
al-Qâsim Al-Husain ibn Muhammad ibn Mufadhdhal, al-ma’ruf bi
al-Rhâghib, Mufradât Alfâz al-Qur’ân, Damaskus: Dar al-Qalam, 2002
Al-Baidhâwiy, Nasir al-Dîn
abiy Sa’id ‘abd Allâh ibn ‘Umar ibn Muhammad al-Syairhâziy, Anwâr al-Tanzîl
wa Asrâr al-Ta’wîl, CD. Maktabah al-Syamilah
Al-Bukhâriy, Muhammad
ibn Ismâ’îl ibn Ibrâhîm ibn al-Mughîrah ibn Bardizbah al-Ju’fiy, al-Jâmi’
al-Shahîh al-Musnad al-Mukhtashar min Hadîts Rasûl Allâh
‘Alaihi wa Sallam, Beirut
: Dar Ibn Katsîr, 1987
Al-Baihaqiy, Abiy Bakr
Muhammad ibn Husain ibn ‘Aliy, al-Sunan al-Kubra wa fi Dzailihi al-Jauhar
al-Naqiy, Haidrabad: Majlis Dairah al-Ma’arif al-Nizhamiyyah al-Kâinah,
1344 H
Majma’ al-Lughah
al-‘Arabiyyah (Tahqiq), al-Mu’jam
al-Washîth, [t.tp]: Dar al-Da’wah, [t.th]
Ibn Manzur, Al-Imam al-‘Alamah, Lisân
al-Arab, Beirut: Dar al-Shadir, [t.th]
Al-Marâghiy, Ahmad
Mushthafa, Tafsîr al-Marâghiy, Mesir: Markaz Maktabah wa Mathba’ah
Mushthafa al-Bâbiy al-Halabiy, 1946
Al-Naisbûriy, Muhammad ibn
‘abd Allah Hâkim, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain, Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1990
Al-Naisaburiy, Muslim bin
al-Hajâj Ibn Muslim al-Qusyairiy, al-Jâmi’ al-Musamma bi Shahih
al-Muslim, Beirut : Dar al-jail Beirut , [t.th]
Al-Nasa’iy, Abiy ‘abd
al-Rahmân Muhammad ibn Syu’aib, al-Mujtaba min al-Sunan, Halb: Maktab
al-Mathbû’ah al-Islâmiyyah, 1986
Shihab, M. Quraish, Tafsir
al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati,
2008
Shihab, M. Quraish, Wawasan
al-Qur’an, Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung :
Mizan, 1998
Al-Sijistaniy, Dâwud
Sulaiman ibn ‘Asy’ats, Sunan abiy Dâwud, Beirut: Dal al-Kutub
al-‘Arabiy, [t.th]
Al-Suyûthi, ‘Abd al-Rahmân
ibn Kamal Jalâl al-Din, Al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur, Beirut:
Dar al-Fikr, 1993

Al-Thabariy, Abiy Ja’far
Muhammad ibn Jarîr ibn Yazid ibn Katsîr ibn Ghalib al-Amuliy , Jâmi’
al-Bayân fi Ta’wîl Ayy al-Qur’an, Beirut: Muassasah al-Risâlah, 2000
Al-Tirmidziy, Muhammad ibn
‘Isa ibn Tsaurah, Sunan al-Tirmidziy, wa Hua al-Jami’ al-Mukhtashar min
al-Sunan ‘an Rasul Allâh Saw wa Ma’rifah al-Shahih wa Ma’lul wa ma ‘alaih
al-‘Amal, Riyad: Dar al-Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabiy, [t.th]
‘Umar, Ahmad
Mukhtar, al-Mu’jam al-Maushû’iy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm wa Qirâ’âtuhu,
Qism al-Alfadz Riyadh: Muassasah Sutur al-Ma’rifah, 1423
Al-Zuhailiy, Wahbah, Al-Qur’ân
al-Karim Bunyânuhu al-Tasyri’iyyat wa Khashâisuhu al-Hadariyyat, Terj. Muhammad
Lukman Hakim, Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, Surabaya: Risalah
Gusti, 1996
[1]
Al-Imam al-‘Alamah Ibn Manzur, Lisân al-Arab, (Beirut: Dar al-Shadir,
[t.th]), Jilid. Ke- 11, h. 430
[2]
Abiy al-Qâsim al-Husain ibn Muhammad ibn Mufadhdhal, al-ma’rûf
bi al-Rhâghib al-Ashfahâniy, Mufradât Alfâz al-Qur’ân, (Damaskus:
Dar al-Qalam, 2002), h. 551
[3]
Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyyah (Tahqiq),
al-Mu’jam al-Washîth, ([t.tp]: Dar al-Da’wah, [t.th]), Juz. ke-2,
h. 588
[4]
Ahmad Mushthafa al-Marâghiy, Tafsîr al-Marâghiy, (Mesir: Markaz Maktabah
wa Mathba’ah Mushthafa al-Bâbiy al-Halabiy, 1946), Juz. ke-5, h. 69
[5] Adapun makna lain dari kata ini adalah dalam arti
‘seimbang’. Pengertian ini ditemukan di dalam QS. al-Mâ’idah [5]: 95 dan QS.
al-Infithâr [82]: 7. Pada ayat yang disebutkan terakhir, misalnya dinyatakan, اَلَّذِىْ خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ = [Allah] Yang telah menciptakan kamu lalu
menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan [susunan tubuh]mu seimbang).
Selain itu kata ‘adl juga berarti ‘memelihara
kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi
dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu’. Dan ini
adalah ketika keadilan dinisbahkan kepada Allah.
Jadi, keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat
dan kebaikan-Nya. Keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah
swt. tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah
memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki
sesuatu di sisi-Nya. M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Tafsir
Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1998), h. 114-117
[6] Al-Ashfahâniy, op,cit., h. 248
[7]
Rincian ini dapat dilihat pada Ahmad Mukhtar ‘Umar, al-Mu’jam
al-Maushû’iy li Alfâdz al-Qur’ân al-Karîm wa Qirâ’âtuhu, Qism al-Alfadz (Riyadh:
Muassasah Sutur al-Ma’rifah, 1423), h. 149-150
[8] Al-Ashfahâniy, op.cit.,
h. 670
[10]
Keadilan sebagai azas pokok di dalam hukum, ini tidak hanya dipandang dari segi
proses penegakan hukum. Namun keadilan ini telah dimulai dari prinsip syariat
Islam itu sendiri yang menjunjung persamaan, yaitu dengan tidak membedakan
jenis kelamin, warna kulit etnik dan keturunan. Prinsip inilah yang membuat
manusia tertarik kepada Islam. Lihat Wahbah al-Zuhailiy, Al-Qur’ân al-Karîm
Bunyanuhu al-Tasyri’iyyat wa Khashâisuhu al-Hadariyyât, Terj. Muhammad
Lukman Hakim, Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, (Surabaya:
Risalah Gusti, 1996), h. 191
[11]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an,
(Jakarta: Lentera Hati, 2008), Vol. ke-2, h. 481
[12]
Lihat ‘Abd al-Rahmân ibn Kamal
Jalâl al-Din al-Suyûthi, Al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1993), Juz. ke-2, h. 674
[13]
CD. Maktabah al-Syamilah, Nasir al-Dîn abiy Sa’id ‘abd Allâh ibn ‘Umar ibn
Muhammad al-Syairhâziy al-Baidhâwiy (selanjutnya ditulis dengan al-Baidhâwiy), Anwâr
al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl (selanjutnya ditulis dengan Asrâr al-Takwîl
al-Khâthib), Juz. ke-1, h. 205
[14] Lihat Abiy ‘abd Allah Ahmad ibn Hanbal
al-Syaibâniy, (Selanjutnya ditulis dengan Imam Ahmad), Musnad al-Imâm Ahmad
ibn Hanbal, (Kairo: Mu’assasah al-Qurtubiyyah, [t.th]), Juz. I, h. 96. atau
Muhammad ibn ‘Isa ibn Tsaurah al-Tirmidziy, Sunan al-Tirmidziy, wa Hua
al-Jami’ al-Mukhtashar min al-Sunan ‘an Rasul Allâh Saw wa Ma’rifah al-Shahih
wa Ma’lul wa ma ‘alaih al-‘Amal, (Riyad: Dar al-Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabiy,
[t.th]), Juz. ke-3, h. 618
[15]
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, op.cit., Vol. ke-2, h. 616
[16]
Al-Marâghiy, op.cit. Juz. ke-5, h. 179
[17]
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, op.cit., Vol. ke-3, h. 101
[18]
Lihat Muhammad ibn Ismâ’îl ibn Ibrâhîm ibn al-Mughîrah ibn Bardizbah
al-Bukhâriy al-Ju’fiy (selanjutnya disebut al-Bukhâriy), al-Jâmi’ al-Shahîh
al-Musnad al-Mukhtashar min Hadîts Rasûl Allâh ‘Alaihi wa Sallam,
(Beirut : Dar Ibn Katsîr, 1987), Juz. ke-1 h. 27, dan Dâwud Sulaiman ibn
‘Asy’ats al-Sijistaniy, Sunan abiy Dâwud, (Beirut : Dal al-Kutub al-‘Arabiy, [t.th]), Juz. ke-4, h. 359
[19] Al-Bukhâriy, op.cit., , Juz, ke-3, h. 1366,
dan Abiy ‘abd al-Rahmân Muhammad ibn Syu’aib al-Nasa’iy, al-Mujtaba min
al-Sunan, (Halb: Maktab al-Mathbû’ah al-Islâmiyyah, 1986), Juz. ke-8, h. 72, serta Abiy Bakr Muhammad
ibn Husain ibn ‘Aliy al-Baihaqiy (selanjutnya ditulis dengan al-Baihaqiy), al-Sunan
al-Kubra wa fi Dzailihi al-Jauhar al-Naqiy, (Haidrabad: Majlis Dairah
al-Ma’arif al-Nizhamiyyah al-Kâinah, 1344 H), Juz. 8, h. 281
[20] Muslim
bin al-Hajâj Ibn Muslim al-Qusyairiy al-Naisaburiy (Selanjutnya disebut dengan
Muslim), al-Jâmi’ al-Musamma bi Shahih al-Muslim, (Beirut : Dar al-jail Beirut ,
[t.th]), Juz. ke-5, h. 132
[21]
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, op.cit., Vol. ke-1, h. 414
[22] Ibid
[23]
Muhammad ibn ‘abd Allah Hâkim al-Naisbûriy (selanjutnya ditulis dengan
al-Hâkim), al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain, (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1990), Juz. ke-4, h. 115
[24] Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah,
op.cit., Vol. ke-10, h. 222
[25]
Adapun kisah yang dimaksud adalah Asbab al-Nuzul dari QS. Al-Hujurat: 6, di
mana al-Harits ibn Dharar mengahadap kepada Rasul, kemudian beliau memeluk
Islam dan membayar zakat. Setelah itu beliau meminta izin kepada Rasul untuk
kembali kepada kaumnya dengan tujuan mengajak kaumnya tersebut memeluk Islam
dan membayar zakat. Dan beliau juga meminta kepada Rasul agar nanti mengirim
utusan untuk mengambil zakat yang akan beliau kumpulkan.
Setelah
al-Harits berhasil mengumpulkan zakat
dari kaumnya, waktu yang telah dijanjikanpun tiba namun ternyata utusan Rasul
tidak juga kunjung datang, sehingga ia menyangka Rasul marah kepadanya.
Berdasarkan
hal tersebut ia memutuskan untuk langsung berangkat mengantarkan zakat tersebut
kepada Rasul. Pada waktu bersamaan Rasul juga mengutus al-Walid ibn ‘Uqbah
untuk mengambil zakat tersebut. Tetapi setelah separoh jalan, ia kembali
menghadap kepada Rasul saw dan mengatakan: “Sesungguhnya al-Harits menolak
untuk membayar zakatnya kepadaku, bahka ia hampir saja membunuhku” Maka rasul
kembali membentuk utusan yang baru untuk dikirim kepada Harits. Tetapi ketika
utusan itu baru keluar dari Rasul, tiba-tiba datanglah Harits bersama
rombongannya dan berpapasan dengan
utusan tersebut. Lalu Harits berkata kepada utusan tersebut: “Hendak
kemanakah kalian diutus?” Mereka menjawab: “Kami diutus untuk menemuimu”,
harits kembali bertanya: “Mengapa?” Mereka berkata; “sesungguhnya Rasul telah
mengutus kepadamu al-Walid ibn ‘Uqbah, lalu ia melaporkan bahwa kamu tidak mau
membayar zakatmu kepadanya dan bahkan kamu hendak membunuhnya”
Harits berkata: “Tidak demi Allah
yang telah mengutus Muhammad dengan membawa perkara yang haq, aku tidak pernah
melihatnya dan tidak pula pernah aku kedatangannya”Ketika harits menghadap
Rasul, maka Rasul berkata: “Kamu tidak mau membayar zakat, dan bahkan kamu
bermaksud untuk membunuh utusanku”. Harits menjawab: “Tidak, demi Allah yang telah mengutusmu
dengan membawa perkara yang haq” Sehingga turunlah ayat ini. Lihat al-Suyuthiy, op.cit, Juz. ke-7,
h. 557
[26]
Al-Maraghiy, op. cit. Juz. ke-5, h. 72
[27]
Quraish Shihab, op. cit, juz. ke-1, h. 456
[28]
Abiy Ja’far Muhammad ibn Jarîr ibn Yazid ibn Katsîr ibn Ghalib al-Thabariy
al-Amuliy , Jâmi’ al-Bayân fi Ta’wîl Ayy al-Qur’an, (Beirut : Muassasah al-Risâlah, 2000), Juz.
ke-10, h. 332-357
izin copas yah, syukron tulisanx sangat membantu.
BalasHapus
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9