NADZAR
MENURUT PERSPEKTIF HADÎTS
A.
PENDAHULUAN
Salah satu yang menjadi kewajiban
seorang Muslim adalah menunaikan nadzar yang telah mereka ucapkan. Namun
pertanyaan selanjutnya bagai manakah sebenarnya hukum asal dari nadzar
itu sendiri, dan bagaimana ketentuan syariat mengenai batasan-batasan nadzar
yang harus ditunaikan serta kedudukan nadzar
yang telah diucapkan seseorang sebelum mereka memeluk agama Islam.
Di dalam makalah singkat ini penulis
akan membahas persoalan tersebut dengan menggunakan pendekatan hadîts
Rasul Allah yang membahas masalah tersebut.
Adapun metode yang penulis pakai adalah metode tematis (maudhu’iy).
Penulis akan mendahului pembahasan ini dengan penjelasan singkat mengenai
istilah nadzar, kemudian menampilkan hadîts-hadîts
yang yang berhubungan dengan nadzar, selanjutnya membahas mengenai
kwalitas dari hadîts tersebut dengan merujuk kepada penilaian
ulama-ulama hadîts, Setelah itu barulah penulis melanjutkannya
dengan pemahaman hadîts-hadîts tersebut.
Untuk mengetahui penilaian ulama mengenai kwalitas hadits
penulis melihat ke dalam kitab Jâmi’ al-Shaghir fi Ahâdîts
al-Basyîr wa al-Nadzîr serta
kitab syarah seperti Syarh Muslim oleh al-Nawâwiy, Fath al-Bâriy, Subûl
al-Salâm dan kitab Syarah lainnya. Demikian juga dengan pemahamannya,
penulis juga akan merujuk ke dalam kitab-kitab syarah tersebut.
B.
Nadzar
1.
Pengertian Nadzar
|
Sedangkan
secara istilah, terdapat beberapa defenisi yang disampaikan oleh para ulama, di
antaranya adalah:
1.
Menurut
al-Shan’aniy:
Penetapan tuntutan dari seorang mukallaf
bagi dirinya terhadap sesuatu yang pada dasarnya tidaklah wajib baik secara spontan
maupun bersyarat.
2.
Sedangkan ‘abd
al-Rahman al-Jazairy mengungkapkan makna nadzar dalam al-Fiqh 'ala mazâhib
al-Arba'ah sebagai berikut:
Nadzar adalah: Bahwasanya seorang mukallaf mewajibkan pada
dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan Syâri’ (Allah)
3.
Al-Râghib
al-Ashfahâniy
النذر: أن توجب على نفسك
ما ليس بواجب لحدوث أمر[5]
Nadzar ialah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib terhadap diri
sendiri karena terjadi suatu perkara”
4.
Al-Thabariy
Ia (nadzar) adalah Perbuatan yang diwajibkan
oleh seseorang terhadap dirinya
5.
M. Quraish Shihab
“Tekad yang dinyatakan seseorang guna mengikat dirinya
melakukan suatu amalan yang baik”[7]
Jika
dicermati defenisi yang diberikan oleh ulama-ulama di atas, terdapat sedikit
perbedaan, yaitu jika al-Shan’aniy menekankan tentang bentuk-bentuk nadzar,
yaitu yang spontan dan yang bersyarat, maka
al-Ashfahâniy mengkhususkan terhadap nadzar mu’awwadha (dipahami dari kata li hudûts amrin).
Sedangkan yang lain cenderung hampir
sama. Semuanya sependapat bahwa:
1.
Nazar adalah
mewajibkan diri untuk mengerjakan sesuatu;
2.
pekerjaan
tersebut sebelum dinazarkan adalah tidak wajib.
2.
Hadîts-hadîts Tentang
Nadzar dan Kwalitasnya
Dari penelusuran penulis terhadap hadîs-hadîts
mengenai nadzar, penulis telah mendapatkan beberapa hadits
pokok, di antaranya adalah hadîts
yang mengungkapkan bahwa nadzar tersebut tidak akan membawa kebaikan
melainkan hanyalah dilakukan oleh mereka yang bakhil. Hal ini seperti
pada hadîts berikut:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى
عَنْ اَلنَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ
بِهِ مِنْ اَلْبَخِيلِ[8]
Artinya: Dari
ibnu Umar bahwa Nabi Shalla Allâhu 'alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar,
beliau bersabda: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan
oleh orang bakhil.".
Menurut al-Suyûthiy hadîts ini
berkwalitas shahîh.[9]
Adapun di dalam hadîts riwayat al-Tirmidziy lewat jalur abiy
Hurairah terdapat perbedaan lafaz, yaitu memakai lafaz lam nahi, seperti
lafaz berikut
عن ابي هريرة قال : قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم لا تنذروا فإن النذر لا يغني من القدر شيئا وإنما
يستخرج به من البخيل[10]
Adapun jalur ini di nilai berkualitas hasan
oleh al-Tirmidziy.[11]
Selain itu juga ada riwayat yang menjelaskan mengenai kafarat
bagi mereka yang melanggar nadzar,
yaitu seperti pada hadîts berikut ini:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ
عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ.[12]
Artinya: Dari Uqbah Ibnu Amir Radhiya Alâh ‘anhu
'anhu bahwa Rasûl Allâh Shalla Allâhu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kafarat
nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah."
Adapun maengenai kwalitas hadîts ini
adalah shahîh. Ini sebagaimana yang ditulis oleh al-Suyûthiy dan al-Albaniy.[13]
Kemudian di dalam hadîts Nabi yang lain
juga dijelaskan bahwa syarat nadzar yang ditunaikan tersebut adalah nadzar
di dalam hal yang dihalalkan Allah,
bukan di dalam kema’siatan sebagaimana pada hadîts Nabi
berikut:
عن عائشة رضي الله عنها
قالت : قال النبي صلى الله عليه و سلم من
نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه[14]
Artinya: Hadîts dari 'Aisyah radhiya Allâh
‘anhu, beliau berkata: Rasul Allah saw bersabda: " siapa yang bernadzar untuk
taat kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya, dan siapa yang bernadzar hendak
bermaksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut."
Hadîts ini berkwalitas shahîh,
sebagaimana yang ditulis oleh al-Suyûthiy.[15]
Kemudian juga ada riwayat yang menyatakan bahwa nadzar
tersebut tiak boleh dalam urusan yang menganiaya diri. Sebagaimana pada hadîts
berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ
عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ نَذَرَتْ أُخْتِى أَنْ تَمْشِىَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ
حَافِيَةً فَأَمَرَتْنِى أَنْ أَسْتَفْتِىَ لَهَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- فَاسْتَفْتَيْتُهُ فَقَالَ لِتَمْشِ
وَلْتَرْكَبْ
Artinya: Hadîts dari Uqbah ibn ‘Âmir berkata:
Saudaraku perempuan pernah bernadzar hendak berjalan ke Bait Allah dengan kaki
telanjang, lalu ia menyuruhku untuk meminta petunjuk kepada Rasûl Allâh Shalla
Allâhu 'alaihi wa Sallam Setelah aku meminta petunjuknya, Nabi Shalla Allâhu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaknya ia berjalan dan naik
kendaraan."
Hadîts ini diriwayatkan oleh Muslim,
al-Bukhâriy, abiy Dâwud dan al-Baihaqiy.[16]
Selain juga ada hadîts Nabi tentang
menunaikan nadzar orang tua yang telah meninggal. Seperti pada hadîts
berikut:
وَعَنْ
اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( اِسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ
عُبَادَةَ رضي الله عنه رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي نَذْرٍ كَانَ
عَلَى أُمِّهِ, تُوُفِّيَتْ قَبْلِ أَنْ تَقْضِيَهُ ؟ فَقَالَ: اِقْضِهِ
عَنْهَا )
Artinya: Ibnu Abbas Radhiya Alâh ‘anhu 'anhu
berkata: Sa'ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk Rasûl Allâh Shalla Allâhu 'alaihi
wa Sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum melaksanakannya.
Beliau bersabda: "Laksanakan untuknya."
Hadîts ini diriwayatkan oleh Muslim,
al-Bukhâriy, al-Nasâ’iy dan al-Baihaqiy.[17]
Serta hadîts tentang nadzar yang
diucapkan sebelum Islam, seperti pada hadîts berikut ini:
وَعَنْ
عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: ( قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ فِي
اَلْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ قَالَ:
فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ )
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa aku berkata: Wahai Rasûl
Allâh, pada masa jahiliyyah aku pernah bernadzar akan beri'tikaf semalam di
Masjidil Haram. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu." Muttafaq
Alaihi. Bukhari menambahkan dalam suatu riwayat: Lalu ia beri'tikaf semalam.
Hadîts ini diriwayatkan oleh Muslim,
al-Bukhâriy, al-Baihaqiy, Ahmad ibn Hanbal dan Abiy Dâwud.[18]
C. Nadzar Menurut Perspektif Hadîts
1. Hukum Nadzar
Sesuai dengan ijma’ para ulama, hukum memenuhi nadzar
yang telah diikrarkan adalah wajib, yaitu selama nadzar itu di dalam
hal-hal keta’atan.[19]
Namun lain halnya dengan hukum ber-nadzar itu sendiri, ada yang
menilainya sunnat, ada yang berpendapat makrûh, bahkan haram.
Di antara dalil yang menjelaskan hukum ber-nadzar
adalah hadîts berikut:
وَعَنْ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
أَنَّهُ نَهَى عَنْ اَلنَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا
يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ اَلْبَخِيلِ[20]
Artinya: Dari
ibnu Umar bahwa Nabi Shalla Allâhu 'alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar,
beliau bersabda: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan
oleh orang bakhil.".
Di dalam hadîts ini terdapat sighat
nahi yaitu dalam bentuk jumlah khabariyah نهى. Pada dasarnya sighat
nahi menunjukkan haram-nya sesuatu. Sehingga sepintas dipahami bahwa
berdasarkan hadîts ini hukum ber-nadzar adalah haram.
Apalagi jika dirujuk kepada hadîts riwayat abiy Hurairah yang
tegas-tegas memakai redaksi lam nahi seperti hadîts
berikut:
عن ابي هريرة قال : قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم لا تنذروا فإن النذر لا يغني من القدر شيئا وإنما
يستخرج به من البخيل[21]
Namun sebelum menyimpulkan tentang ke-haraman
ber-nadzar, terlebih dahulu perlu diperhatikan dalil-dalil dan qarinah-qarinah
lainnya yang tidak boleh diabaikan seperti nash al-Qur’an dan riwayat
lainnya.[22]
Di dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menunjukkan
pujian kepada mereka yang menunaikan nadzar di antaranya adalah Qs.
Al-Insan: 7 berikut ini:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ
وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya: Mereka
menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan tentang nikmat di
surga yang diperoleh oleh mereka yang berbuat baik. Maka ayat ke-7 ini
menjelaskan siapa saja di antara mereka yang berbuat baik tersebut, yaitu
mereka yang memenuhi nadzar yang telah mereka ucapkan dengan sesempurna
mungkin.
Berdasarkan ayat ini maka ada di antara ulama yang
menilai bahwa larangan di dalam hadîts di atas bukanlah
menunjukkan ke-haraman untuk ber-nadzar tersebut. Melainkan hadîts
ini perlu untuk ditafsirkan lebih jauh. Ibn Atsir dalam kitab al-Nihayah fi
Gharib al-Hadîts berkata: “sudah berulang-ulang larangan nadzar di
dalam hadîts Nabi Muhammad SAW, dan itu menguatkan urusannya dan
ancaman terhadap orang-orang yang meremehkannya
setelah dia mewajibkan hal tersebut atas dirinya. Seandainya
pengertiannya adalah hardikan/larangan ber-nadzar sehingga tidak boleh
dikerjakan, maka sungguh hal tersebut membatalkan hukumnya dan menggugurkan
keharusan pemenuhan nadzar tersebut. Karena adanya larangan tersebut
menjadikan ma’siat mengerjakannya, maka tidak harus dipenuhi.[23]
Menurut beliau hadîts tersebut
hanyalah menjelaskan bahwa Rasul Allah SAW memberitahukan kepada mereka bahwa
dengan ber-nadzar tersebut tidaklah memberi manfaat segera kepada
mereka, atau menghindarkan mereka dari bahaya, dan tidak dapat merubah takdir.
Adapun mayoritas ulama,
berdasarkan hadîts di atas, berpendapat bahwa hukum ber-nadzar
tersebut adalah makrûh. Hal ini berdasarkan ketegasan larangan bernadzar
tersebut. Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengemukakan argumentasi bahwa
mereka yang melakukan nadzar tersebut sebenarnya bukanlah untuk
mendekatkan diri kepada Allah melainkan mereka berharap dengan melaksanakan nadzar
tersebut akan menjadikan diri mereka mendapat karunia dan terhindar dari azab.[24]
Dan sikap seperti ini, yaitu melaksanakan sesuatu jika ia telah mendapatkan
imbalan, ini merupakan sikap dari orang-orang yang bakhil. Maka redaksi hadîts
فإن النذر لا يغني من القدر شيئا وإنما يستخرج به من البخيل, ini sebetulnya mengingatkan perilaku
manusia yang berfikir seperti cara berfikir di atas. Sehingga nadzar
tersebut adalah suatu yang sangat di-makrûh-kan.
Ulama lain yang menilai
nadzar sebagai suatu yang makrûh adalah ulama Hanabilah, al-Tirmidziy,
Ibn Mubarak dan Ibn Hajar. Menurut Ulama Hanabilah makruh-nya
nadzar ini telah mendekati kepada haram (karahah tahrîm).
Imam Tirmidziy sendiri juga menilai hal ini makrûh, mengikut pendapat ahl
‘al-ilmi dari kalangan para sahabat. Adapun sikap ibn Hajar yang menganggap nadzar
sebagai suatu yang makrûh tergambar pada ungkapan beliau berikut ini: وأنا
أتعجب ممن أطلق لسانه بأنه ليس بمكروه مع ثبوت النهي الصريح فأقل درجاته أن يكون
مكروها[25] (Saya
heran terhadap orang yang membiarkan lidahnya berkata bahwa nadzar tersebut
tidaklah makrûh, pada hal sangat jelas adanya larangan tersebut.).
Sedangkan Ibn Mubarak mengatakan bahwa nadzar tersebut hukumnya makrûh,
baik di dalam keta’atan maupun di dalam kemaksiatan. Hanya saja menurut beliau
jika seseorang ber-nadzar dengan sebuah keta’atan, kemudian ia
melaksanakannya, maka baginya pahala atas apa yang telah ia lakukan tersebut.
Dan di antara
ulama yang berpendapat ber-nadzar adalah sunnat adalah Imam al-Nawawiy.
Adapun al-Shan’aniy justru berpegang dengan zahir hadîts, yaitu
berpendapat bahwa ber-nadzar tersebut merupakan sesuatu yang haram,
yaitu ber-nadzar dengan mengeluarkan harta. Adapun ber-nadzar
dengan ketaatan lainnya seperti beribadah shalat, puasa dan lainnya tidaklah
masuk ke dalam cakupan hadîts ini. Dan hal tersebut tidaklah dilarang. Hal ini sebagaimana yang beliau ungkapkan
berikut ini:
قلت القول بتحريم النذر
هو الذي دل عليه الحديث ويزيد تأكيدا تعليله بأنه لا يأتي بخير فإنه يصير إخراج
المال فيه من باب إضاعة المال وإضاعة المال محرمة، فيحرم النذر بالمال كما هو ظاهر
قوله وإنما يستخرج به من البخيل وأما النذر بالصلاة والصيام والزكاة والحج والعمرة
ونحوها من الطاعات فلا تدخل في النهي ويدل له ما أخرجه الطبراني بسند صحيح عن
قتادة في قوله تعالى: {يُوفُونَ بِالنَّذْرِ}[26]
Pendapat al-Shan’aniy dia atas hampir sama dengan
pendapat Imam al-Albaniy. Hanya saja Imam al-Albani menjelaskannya dengan cara
membagi nadzar kepada dua macam yaitu mustahab dan mujazat/mu’awwadha.
Sehingga dengan keterangan tersebut dapat memadukan antara pemahaman hadîts
dengan apa yang terdapat di dalam al-Qur’an. Maka masing masing dalil tersebut,
baik al-Qur’an maupun Sunnah tidak lagi tampak berlawanan. Beliau membedakan nadzar
menjadi dua ini, sesuai dengan pendapat Shiddiq Hasan Khan, yaitu:
a.
Nadzar Mustahab (yang
disunnahkan)
Adapun yang dimaksud dengan nadzar mustahab
yaitu nadzar yang dikerjakan karena mengandung kebajikan dan keta’atan,
artinya seorang muslim ber-nadzar untuk melaksanakan suatu keta’atan
karena Allah, tanpa ada ketergantungan dengan suatu imbalan apapun. Hal inilah
yang diinginkan oleh Allah SWT seperti yang difirmankan-Nya dalam Surat
Al-Insan ayat ke-7 di atas.
Hal tersebut seperti riwayat dari Qatadah yang
ditampilkan oleh Imam al-Thabari, ketika beliau menjelaskan makna ayat ke-7
dari surat
al-Insan ini. Yaitu seperti berikut:
... عن قتادة، قوله:( يُوفُونَ بِالنَّذْرِ ) قال: كانوا ينذرون
طاعة الله من الصلاة والزكاة، والحجّ والعمرة، وما افترض عليهم، فسماهم الله بذلك
الأبرار[27]
….(Riwayat)
dari qatadah, firman Allah :“mereka menunaikan nadzar)” beliau berkata:
(para sahabat nabi) mereka bernadzar untuk mentaati Allah dalam bentuk
shalat, puasa, zakat, haji dan umrah, dan atas apa-apa yang diwajibkan atas
mereka dan lain sebagainya. Maka mereka dinamakan Allah orang-orang yang baik
dan shaleh/berbuat baik.
Maka sangat jelas pujian ini ditempatkan bagi orang
yang ber-nadzar bukan karena nadzar mujazat (karena minta
balasan), melainkan nadzar yang tidak mengaitkann ketaatan mereka
tersebut dengan sesuatu apapun.
b.
Nadzar Mujazat atau Muawwadha
(minta imbalan atau ganti)
Yaitu seorang muslim ber-nadzar untuk melakukan
keta’atan kepada Allah tetapi disyaratkan dengan sesuatu yang ada
hasil/balasannya. Misalnya perkataan: “Kalau seandainya sakit saya disembuhkan
Allah, maka saya akan bersedekah”, atau “Kalau si Fulan datang dengan keadaan
begini, maka saya akan begini”, maka ini disebut nadzar yang mujazat
atau muawwadha.
Menurut Al-Albaniy nadzar yang kedua inilah
yang dimaksud oleh hadîts di atas. Beliau menjelaskan bahwa hadîts
ini menunjukkan, bahwa nadzar itu sebaiknya tidak dilakukan bahkan hukum
asalnya adalah makrûh, kecuali yang tidak ada imbalannya.
Adapun lafadz hadîts:
إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ
اَلْبَخِيلِ “Tidaklah
nadzar itu keluar kecuali dari orang yang bakhil, ini menjelaskan bahwa
dibencinya nadzar tersebut atau di-haram-kannya, itu khusus
kepada nadzar yang mujazat/muawwadha, dan tidak termasuk nadzar
yang mustahab. Karena nadzar mujazat/muawwadha inilah yang
mengindikasikan kalau orang yang ber-nadzar itu adalah orang yang kikir.
Adapun sisi dibencinya nadzar mujazat adalah pada saat ia melaksanakan nadzarnya
itu, di mana ia ingin mendapatkan suatu tujuan dengan hasil perkataanya. Ini berarti
ia belum mengikhlashkan perbuatan keta’atannya tersebut kepada Allah. Lebih
jelas lagi jika apa yang ia syaratkan tidak terkabul, maka ia tidak akan
menunaikan nadzar-nya. Hal seperti ini merupakan sifat dari orang yang bakhil,
karena sesungguhnya orang yang bakhil tidak akan mengeluarkan hartanya
kecuali ia ingin dapat ganti yang lebih cepat dan bertambah dari apa yang ia
keluarkan sebelumnya.
Selain karena sifat bakhil, nadzar
mujazat ini dilarang adalah karena kesalahan dari segi i’tikad atau
keyakinan. Karena biasanya orang yang bernadzar menyangka dengan nadzar
tersebut cita-citanya pasti berhasil, atau ia yakin Allah pasti akan
mengabulkan apa yang ia inginkan disebabkan ia bernadzar tersebut. Maka
nabi menegaskan bahwa nadzar tidak akan menolak sedikitpun atas qadha
dan qadhar Allah.[28]
Imam Qurthubi berpendapat bahwa keyakinan seperti di
atas adalah sebuah kesalahan besar, dan sangat dekat dengan kekufuran. Sehingga
menurut beliau, alasan kenapa dilarangnya ber-nadzar oleh nabi adalah
dalam rangka menjaga i’tikad dan keyakinan dari hal-hal seperti ini.
2. Kafarat Nadzar
Penjelasan mengenai kafarat nadzar terdapat di dalam hadîts
Nabi berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ
عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ[29]
Artinya: Dari Uqbah Ibnu Amir Radhiya Alâh ‘anhu
'anhu bahwa Rasûl Allâh Shalla Allâhu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kafarat
nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah."
Di dalam hadîts ini dijelaskan bahwa kafarat
nadzar sama dengan kafarat
Sumpah. Menurut Al-Nawawiy, para
ulama berbeda pendapat mengenai maksud hadîts ini. Jumhur ulama Syafi’i
berpendapat bahwa ini adalah terhadap nadzar lujaj yaitu jika seorang
mengatakan bahwa dia ingin mencegah untuk berbicara dengan seseorang, seperti
perkataan: “jika aku berbicara dengan Zaid maka demi Allah wajib bagiku pergi
haji atau selainnya”, kemudian orang itu berbicara dengannya, maka dia
dibolehkan memilih antara kafarat sumpah atau menunaikannya. [30]
Adapun Imam Malik dan banyak ulama lainnya berpendapat
bahwa hadîts ini adalah terhadap nadzar yang mutlak (tanpa
syarat), seperti perkataan seseorang,”Wajib bagiku nadzar.” Sementara
sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa hadîts ini adalah terhadap nadzar
maksiat, seperti orang yang bernadzar untuk meminum khamar. Sedangkan
kelompok ulama hadîts berpendapat bahwa kafarat itu adalah untuk semua jenis nadzar.
Menurut kelompok ini, orang yang bernadzar itu boleh memilih antara
menunaikan apa yang telah dia komitmenkan itu atau kafarat sumpah.[31]
Adapun kafarat sumpah, sesuai dengan firman Allah di dalam
QS. al-Maidah: 89 berikut:
w ãNä.ä‹Ï{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þ’Îû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2ä‹Ï{#xsム$yJÎ/ ãN›?‰¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy™÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ãƒÌøtrB 7pt6s%u‘ ( `yJsù óO©9 ô‰Ågs† ãP$u‹ÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar