A.
Pendahuluan
Di dalam mengklasifikasikan hadîts, ulama hadîts
berbeda-beda di dalam menetapkan jumlah macam-macam hadîts. Ibn Taimiyah
mengungkapkan, “secara umum, berdasarkan keadaan Perawi dan keadaan matan
hadits sangat banyak macamnya. Menurut Imam Al-Nawâwiy pembagian hadîts
mencapai 65 macam, menurut Al-Suyûtiy pembagian hadîts mencapai 82
macam, menurut Ibn Katsîr sebanyak 65 macam dan Abu Fadhl al-Jizâwiy –di dalam
kitab Al-Turas- membaginya menjadi 63 macam.
Hal ini terjadi karena mereka melihat klasifikasinya
secara umum, dengan tidak melihat dan menggunakan tipologi yang jelas.
Untuk memudahkan pemahaman dan pengenalan hadîts
nabi beserta istilah-istilah yang terkait dengannya, maka pemakalah akan
menjabarkannya di dalam makalah singkat yang berjudul KLASIFIKSI HADÎTS
DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK. Pembahasannya meliputi: Pembagian hadîts
berdasarkan bentuk asal, pembagian hadîts berdasarkan sifat asal,
pembagian hadîts berdasarkan Jumlah periwayat, pembagian hadîts
berdasarkan kwalitas serta pembagian hadîts berdasarkan penisbatan.
B.
Klasifikasi Hadîts Nabi Ditinjau
Dari Berbagai Aspek
Untuk mengklasifikasikan Hadîts Nabi Muhammad
SAW, dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya adalah:
- Berdasarkan Bentuk Asal
Khusus mengenai klasifikasi hadîts ditinjau
dari aspek ini, tidak banyak buku yang merincinya. Penulis berasumsi bahwa
pembagian ini ditarik langsung dari defenisi hadîts yang diberikan oleh
ulama hadîts. Sebagaimana yang masyhûr, ulama hadîts mendefenisikan
hadîts dengan
ما اضيف إلى
النبى صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير او صفة
“Segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, ketetapan maupun sifatnya”[1]
Adapun pembagian hadîts ditinjau bentuk asal
–sesuai dengan defenisi hadîts di atas- adalah:
a.
Hadîts Qawlîy
Hadîts Qawlîy adalah hadîts-hadîts
yang beliau ucapkan berkenaan dengan berbagai tujuan pada berbagai kesempatan.[2] Adapun
contoh dari hadîts ini adalah:
حدثنا آدم بن أبي أياس
قال حدثنا شعبة عن عبد الله بن أبي السفر وإسماعيل عن الشعبي عن عبد الله بن عمرو
رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: المسلم من سلم
المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه[3]
Artinya:“Telah
meriwayatkan kepada kami Adam ibn abiy Iyâs dia berkata, telah meriwayatkan
kepada kami Syu’bah dari Abd Allâh ibn Abi Safar dan Ismâ’îl dari al-Sya’bîy
dari ‘Abd Allâh ibn ‘Amru dari Nabi SAW, Beliau bersabda:”orang Muslim adalah orang
yang selamat muslim yang lain dari lidah dan tangannnya, Sedangkan orang yang
hijrah adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allâh terhadapnya”
b.
Hadîts Fi’lîy
Hadîts fi’lîy adalah Perbuatan-perbuatan
Nabi Muhammad SAW yang disampaikan kepada kita oleh para sahabat.[4] Adapun
contoh dari hadîts ini adalah:
عن محمد بن المنكدر
قال : رأيت جابر بن عبد الله
يصلي في ثوب واحد وقال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في ثوب
Artinya: “Hadîts dari Muhammad ibn Munkadir, beliau berkata:
Saya melihat Jâbir Ibn ‘Abd Allâh Shalat
dengan sehelai kain, dan ia berkata:”Saya melihat Rasul Allâh shalat dengan
memakai sehelai kain”
Hadîts fi’lîy dibagi menjadi dua yaitu: Hadîts
fi’lîy yang diiringi dengan perkataan Nabi, dan yang tidak diiringi dengan
perkataan Nabi.[5]
Contoh yang diiringi dengan perkataan Nabi/Hadîts
Qaulîy adalah hadîts tata cara shalat nabi yang diiringi dengan hadîts
Hadîts Qaulîy berikut
Khusus mengenai Hadîts fi’lîy yang tidak
diiringi dengan perkataan nabi ini terdapat beberapa pembahasan penting yang
menjadi sorotan para ulama terutama ulama Ushul. Mereka mempertanyakan muatan
hukum yang terdapat di dalamnya, apakah wajib diikuti atau tidak. Setidaknya
mengenai hal ini ulama Ushul membaginya kepada tiga bentuk, yaitu:
1)
( افعال
الجبلية ) Perbuatan yang
muncul dari Rasul Allâh sebagai manusia biasa, seperti makan, minum, tidur dan
berdiri. termasuk juga di dalam hal ini pengalaman hidup beliau di dalam urusan
dunia seperti perdagangan, pertanian dan peperangan serta pengobatan.
2)
(افعال
التي ثبت كونها مخصص لنبي )
Perbuatan Rasul yang telah ditetapkan sebagai perbuatan yang khusus untuk
dirinya, seperti tahajud yang ia lakukan setiap malam, tidak menerima sedekah
serta memiliki istri lebih dari empat.
3)
Perbuatan yang berkaitan dengan hukum,
dan ada alasannya yang jelas. Atau perbuatan nabi yang tidak ada diikuti oleh
indikasi-indikasi sebagaimana pada poin satu dan dua[7]
Tentang macam yang pertama dan kedua menurut ulama
ushul tidak mengandung muatan hukum, sedangkan yang terakhir menjadi syariat
bagi umat Islam.
c.
Taqrîrîy
Hadîts Taqrîrîy adalah Segala sesuatu
yang muncul dari sementara sahabat yang diakui keberadaannya oleh Rasul Allah,
baik berupa ucapan maupun perbuatan, dengan cara diam tanpa pengingkaran atau
persetujuan dan keterus terangan beliau menganggapnya baik bahkan
menguatkannya.[8]
Seperti Nabi membiarkan atau mendiamkan apa yang dilakukan oleh sahabat-Nya tanpa
memberi penegasan atau pelarangan. Sikap Nabi seperti ini dijadikan hujjah
atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu kepastian hukum. Adapun
contoh dari hadîts ini adalah: sikap Beliau terhadap ijtihâd
sahabat berkenaan dengan shalat Ashr sewaktu perang melawan Bani Quraidzah.
Yakni ketika beliau bersabda:
Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian
shalat Ashr, kecuali di kampung Bani Quraidzah.
Sebahagian Sahabat memang tidak melakukan shalat
kecuali setelah sampai di Kampung Bani Quraidzah, sehingga mereka mentakhirkan
hingga waktu Maghrib. Sedangkan yang lain justru tetap shalat di perjalanan,
karena mereka memahami hadîts tersebut dengan makna perintah Rasul Allah
untuk mempercepat perjalanan agar sampai di Bani Quraidzah sebelum waktu Maghrib.
Berita kedua kelompok sahabat ini sampai kepada Nabi, tetapi Nabi mengakui
keduanya, tanpa mengingkari salah satunya.
d.
Hadîts Shifatîy
Hadîts Shifatîy adalah hadîts yang
berupa sifat atau kepribadian Nabi serta keadaan fisiknya.[10] Hadîts
Shifatîy biasa disebut juga dengan Hadîts Ahwâliy.
Jadi Hadîts Shifatîy ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang
terkait dengan kepribadian Nabi dan bentuk fisik Nabi. Contoh hadîts tentang
sifat/kepribadian Nabi
Artinya: ”Anas ibn Mâlik meriwayatkan kepada kami, beliau berkata:
Rasul Allah SAW adalah orang yang paling baik akhlaknya”
Contoh hadîts
tentang sifat fisik nabi di antaranya adalah:
حدثني أبي عن بديل
عن شهر بن حوشب عن أسماء قالت : كان يد قميص النبي صلى الله عليه وسلم إلى أسفل من
الرصغ[12]
Artinya: Telah meriwayatkan kepadaku bapakku, dari Bâdil dari Syahr
ibn Husab dari Asma’, beliau berkata:”Lengan baju nabi adalah sampai ke pergelangan
tangannya.”
- Berdasarkan Sifat Asal
a.
Hadîts Qudsîy
1)
Pengertian Hadîts Qudsîy
Secara bahasa al-Hadîts al-Qudsîy
berasal dari dua kata yaitu al-Hadîts dan al-Qudsîy.[13] Al-Qudsîy
merupakan nisbah dari kata القدس (al-qudsu) bermakna الطهر (al-thuhru). الطاهر
المنزه عن العيوب والنقايص[14] (Zat yang Maha Suci yang jauh dari ‘aib
dan kekurangan). Jadi secara bahasa dapat diartikan Hadîts Qudsîy
adalah hadîts yang disandarkan/dinisbahkan kepada Zat Yang Maha Suci /Allah.[15]
Sedangkan secara istilah Hadîts Qudsîy adalah hadîts
yang disampaikan kepada kita dari Nabi Muhammad SAW yang sanadnya disandarkan
kepada Allah SWT. Defenisi ini penulis tarik dari beberapa defenisi yang ada di
dalam beberapa kitab Ilmu Hadîts, seperti defenisi-defenisi berikut
ini:
·
Defenisi yang ditulis Oleh Nuruddîn
Itr adalah
“Dia (Hadîts Qudsîy) adalah Segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW, yang sanadnya atau penisbatannya kepada Allah
‘Azza wa Jalla”
·
Defenisi yang ditulis Oleh Mahmûd
Thahân adalah
“Apa-apa yang disampaikan kepada kita dari Nabi SAW,
yang sanadnya disandarkan kepada Tuhan-nya (Allah ‘Azza wa Jalla) ”
2)
Perbedaan Antara Hadîts Qudsîy
dengan Al-Qur’ân
Terkait dengan perbedaan antara Hadîts Qudsîy
dengan al-Qur’ân terdapat perbedaan di kalangan ulama. Di antara yang paling
jelas adalah antara pendapat Abu al-Baqâ’ al-‘Ukbûrîy dan Thayyibîy, sebagaimana
yang dikutip oleh Nuruddîn Itr di dalam kitabnya. Beliau mengungkapkan sebagai
berikut:[18]
Abu al-Baqâ’ berkata :
Sesungguhnya lafaz dan makna al-Qur’ân berasal dari Allah melalui pewahyuan
secara terang-terangan, sedangkan Hadîts Qudsîy itu redaksinya
dari Rasul Allah dan maknanya berasal dari Allah melalui pengilhaman atau
mimpi.
Al-Thayyibîy berkata: Al-Qur’ân diturunkan melalui
perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW, sedangkan Hadîts Qudsîy
itu maknanya berisi pemberitaan Allah melalui ilham atau mimpi, lalu nabi
Muhammad memberitakan kepada umatnya dengan bahasa sendiri.
Al-Qur’ân memiliki keistimewaan yang tidak terdapat di
dalam Hadîts Qudsîy, di antaranya adalah:
a.
Al-Qur’ân itu lafaz dan maknanya
dari Allah, sedangkan Hadîts Qudsîy
maknanya dari Allah dan redaksinya dari Nabi.
b.
Membaca Al-Qur’ân termasuk ibadah dan
mendapat pahala, sedangkan Hadîts Qudsîy tidak demikian.
c.
Semua lafaz Al-Qur’ân adalah mutawâtir,
terjaga dari perubahan dan pergantian karena ia mukjizat, sedangkan Hadîts
Qudsîy tidak demikian.
d.
Membaca Al-Qur’ân disunatkan di dalam
shalat sedangkan Hadîts Qudsîy tidak.
e.
Ada larangan menyentuh mushaf Al-Qur’ân
bagi orang yang ber-hadas, sedangkan Hadîts Qudsîy
tidak.
b.
Hadîts Nabawîy
Hadîts Nabawîy adalah Apa yang
dinisbahkan kepada Rasulullah dan diriwayatkan dari beliau.[19] Jadi Hadîts
Nabawîy adalah segala Hadîts Nabi yang dipahami secara umum yang
bukan Hadîts Qudsîy. Maka ketika kita telah dapat mengetahui
sesuatu hadîts adalah bukan Hadîts Qudsîy, secara otomatis
yang demikian adalah Hadîts Nabawiy.
- Berdasarkan Jumlah Periwayat
a.
Hadîts Mutawâtir
1)
Defenisi Hadîts Mutawâtir
Secara Bahasa Mutawâtir merupakan ism fa’il
musytaq dari التواتر berarti التتابع(berturut-turut/lebat).[20]
Sedangkan secara istilah terdapat beberapa defenisi
yang diberikan ulama, di antaranya: Menurut
Nuruddîn Itr Hadîts Mutawâtir
adalah:
“Hadîts
mutawâtir adalah hadîts yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak yang diyakini
tidak akan sepakat berbuat dusta dari perawi yang semisalnya, dari awal sanad
hingga akhirnya. Yang periwayatannya disandarkan kepada pengamatan indrawi”
Sedangkan ‘Ajjaj al-Khâtib mendefenisikan Hadîts
Mutawâtir seperti berikut ini:
ما رواه جمع تحيل العادة تواطؤهم على الكذب عن
مثلهم من اول السند الى منتهاه على ان لا يختل هذا الجمع في اي طبقة من طبقة السند
[22]
“Hadîts yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi
yang secara tradisi tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta dari sejumlah
perawi yang sepadan dari awal sanad sampai akhirnya, dengan syarat jumlah itu
tidak kurang pada tiap tingkatan sanadnya ”
Dari defenisi-defenisi di atas dapat ditarik beberapa
syarat sebuah hadîts dikatakan Mutawâtir yaitu:
a)
Hadîts tersebut pada setiap
tingkatan sanadnya diriwayatkan oleh periwayat yang banyak dari awal hingga
akhir.
b)
Kondisi mereka tidak mungkin akan
berdusta, seperti semua mereka bukan orang satu keluarga.
c)
Hendaklah keyakinan mereka didasarkan
kepada sesuatu yang dapat diterima panca indra, atau hadîts tersebut
menyangkut dengan nabi yang bisa ditangkap secara indrawi. Seperti sikap dan
perbuatan Nabi yang dapat dilihat atau perkataan beliau yang dapat didengar.
d)
Hendak perawi yang meriwayatkan hadîts
tersebut meyakini keabsahan hadîts tersebut (bukan berasal dari dugaan)[23]
2)
Pembagian Hadîts Mutawâtir
Ulama Hadîts membagi Hadîts Mutawâtir
menjadi dua yaitu Hadîts Mutawâtir Lafzhîy dan Hadîts Mutawâtir
Ma’nâwîy. Hadîts Mutawâtir Lafzhîy adalah Hadîts
yang periwayatannya Mutawâtir dengan lafadz yang sama oleh seluruh
perawi.[24] Ini
sesuai dengan apa yang ditulis oleh ‘Ajjâj al-Khâtib, seperti berikut ini
“Hadîts yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dari
sejumlah perawi, dari sejumlah perawi,
dengan lafaz yang sama, -yang tidak dimungkinkan mereka sepakat untuk
berdusta- dari awal hingga akhir sanad”
Contoh:
من كذب علي متعمدافليتبوا مقعده من النار
“Siapa yang berdusta atas diriku dengan sengaja maka
hendaklah mempersiapkan tempatnya di neraka”
Sedangkan Hadîts
Mutawâtir Ma’nâwîy ‘Ajjâj al-Khâtib mendefenisikan dengan:
ما اتفق نقلته على معناه من غير مطابقة في
اللفظ[26]
“Hadîts yang diriwayatkan oleh para perawi dengan
makna yang sama, tetapi dengan lafaz yang berbeda”
Ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Nuruddîn Itr
yang mendefenisikannya dengan Hadîts yang diriwayatkan oleh sekelompok orang
yang tidak mungkin bersepakat melakukan kedustaan dengan memakai matan
yang berbeda-beda, namun memiliki maksud atau makna yang sama.[27]
Contohnya adalah seperti hadîts tentang syafa’ah, ru’yah,
mengucurnya air dari jari-jemari Rasul Allah SAW.
3)
Kwalitas dan Keberadaan Hadîts Mutawâtir
Hadîts Mutawâtir bersifat qat’iy al-tsubût/Yaqîniy/dhurûriy dan posisinya disejajarkan dengan wahyu yang
wajib diamalkan, sedangkan bagi orang yang mengingkarinya dinilai sebagai
kafir.[28]
Mengenai keberadaan
Hadîts Mutawâtir terdapat beberapa pendapat ulama, ada yang mengungkapkan
jika Hadîts Mutawâtir itu banyak jumlahnya, ada yang mengatakan
sangat jarang, bahkan ada yang mengatakan jika Hadîts Mutawâtir
itu tidak ada sama sekali.[29]
Di antara ulama yang berpendapat bahwa Hadîts
Mutawâtir itu banyak jumlahnya adalah Al-Suyûtiy[30] dan Al-Hâfîzh
ibn Hajar beliau mengatakan:
Sedangkan ulama yang mengatakan jika Hadîts Mutawâtir
itu sangat jarang atau sedikit jumlahnya adalah Ibn Shalah.
Adapun yang mengatakan Hadîts Mutawâtir
itu tidak ada adalah Ibn Hibbân, Al-Hazîmiy dan Al-Hâfizh Nâsyi’i,
mereka berpendapat seperti ini mungkin karena sangat sedikitnya Hadîts
Mutawâtir ini muncul.[32]
Adapun terkait dengan pendapat Ibn Shalah
dan Ibn Hajar maka Nuruddîn Itr
mengkompromikannya dengan menulis bahwa mungkin yang dimaksud sangat
jarang/sedikitnya Hadîts Mutawâtir itu adalah Hadîts Mutawâtir
Lafdzîy, sedangkan yang dimaksud banyak oleh Ibn Hajar adalah Hadîts
Mutawâtir Maknâwîy[33]
b.
Hadîts Masyhûr
Secara Bahasa Masyhûr merupakan ism mafûl dariاشهرت
الأمر jika
اعلنته و اظهرته dinamakan dengan Masyhûr mungkin karena kejelasannya.[34]
Sedangkan secara istilah terdapat beberapa defenisi yang diberikan ulama, di
antaranya Menurut ulama Ushuliyyin, Hadîts Masyhûr adalah:
فهو ما رواه من الصحابة
عدد لا يبلغ حد التواتر ثم تواتر بعد الصحابة ومن بعدهم[35]
“Hadîts yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi
dari golongan sahabat yang tidak mencapai batas Mutawâtir, kemudian setelah
sahabat hingga berikutnya mencapai jumlah Mutawâtir”
Adapun Hadîts
Masyhûr menurut Ibn Hajar sebagaimana yang dikutip Nuruddîn Itr adalah ما
له طرق محصورة باكثر من اثنين[36] (Hadîts
yang memiliki jumlah jalur yang terbatas dan lebih dari dua)
Menurut Mayoritas ulama Hadîts, Hadîts
Masyhûr ini termasuk ke dalam pembagian Hadîts ahâd[37]
Selain Hadîts Masyhûr yang dilihat dari
jumlah sanad, ada juga istilah Masyhûr dari segi kepopulerannya. Macam-macam
Hadîts Masyhûr dari segi kepopulerannya ini di antaranya
adalah:
a.
Masyhûr di kalangan ulama tasawuf
من عرف نفسه فقد عرف ربه
”Siapa yang mengetahui dirinya maka ia akan tahu dengan
Tuhannya”
b.
Masyhûr di kalangan Ulama Hadîts
المسلم من سلم المسلم من لسانه ويده, والمهاجر
من هجر ما حرم الله
”Yang dimaksud dengan muslim adalah orang yang kaum muslim
lainnya selamat dari lidah dan tangannya, sedangkan orang yang berhijrah adalah
mereka yang menjauhi apa yang dilarang oleh Allah”
c.
Masyhûr di kalangan awam
مدارة الناس صدقة
”Sumbu (sosialitas) manusia adalah sedekah”
d.
Masyhûr di kalangan ulama Ushl al-Fiqh
رفع عن امة الخطاء و النسيان وما استكره عليه
”diangkat dari umatku kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang
bersifat keterpaksaan”
e.
Masyhûr di kalangan ulama Fiqh
ابغض الحلال الى الله الطلاق
”Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Cerai”
Jadi Hadis Masyhûr dari segi
kepopulerannya ini tidak bisa dijadikan patokan kualitas sebuah hadîts,
karena di antara hadîts ini ada yang shahih, yang hasan, dha’if
bahkan maudhû’.
c.
Hadîts Ahâd
Secara bahasa ahâd merupakan jama’ dariاحد
dengan arti الواحد (satu). Maka Hadîts Ahâd
merupakan hadîts yang diriwayatkan oleh seorang perawi.[38]
Sedangkan secara istilah, ulama memberikan defenisi yang berbeda-beda, namun
dengan maksud yang sama di antaranya adalah:
·
Khatib al-Baghdâdîy memberi
defenisi sebagai berikut:
“Yaitu Apa-apa (Hadîts) yang tidak cukup
(kurang) syarat atau sifat Mutawâtir”
·
‘‘Ajjâj al-Khâtib memberi defenisi
sebagai berikut:
فهو ما رواه الواحد او الاء اثنان فاكثر مما لم
تتورفيه شروط المشهور او المتواتر ولا عبرة للعدد فيه بعد ذالك[40]
“Yaitu Apa-apa (Hadîts) yang diriwayatkan oleh
satu atau dua orang perawi atau pun lebih, yang tidak memenuhi syarat-syarat Masyhûr
ataupun Mutawâtir, dan tidak diperhitungkan lagi perawi setelah itu (tingkatan
berikutnya)”
- Berdasarkan Kwalitas
a.
Hadîts Shahîh
Secara bahasa Shahîh merupakan
lawan dari سقيم
(sakit). Istilah Shahîh pada dasarnya dipakaikan untuk menyebutkan
keadaan fisik, dan terhadap hadits ini merupakan bentuk majazy/maknawiy.[41]
Secara istilah terdapat beberapa defenisi yang
dirumuskan oleh ulama hadîts di antaranya:
1)
Ibn Shalah:
هو المسند الذي يتصل اسناده بنقل العدل الضبط
عن العدل الضبط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا
“Adalah musnad yang sanadnya
bersambung melalui periwayatan orang yang adil lagi dhabit dari orang yang adil
lagi dhabit pula sampai ke ujungnya, tidak sadz dan tidak pula terkena ilat”[42]
2)
Imam Nawawiy:
هوما اتصل سنده بالعدول الضابطون من غير شذوذ
ولا علة
“Adalah Hadîts yang sanadnya
bersambung melalui periwayatan orang yang adil lagi dhabit dari orang yang adil
lagi dhabit tanpa adanya sadz dan ilat”[43]
3)
‘Ajjâj al-Khâtib:
هوما اتصل سنده برواية الثقة من الثقة من اوله
الى منتهاه من غير شذوذ ولا علة
“Adalah hadîts yang
sanadnya bersambung melalui periwayatan orang yang tsiqah dari orang tsiqah
tanpa adanya sadz dan ilat”
Dari defenisi-defenisi yang disampaikan oleh para
ulama di atas setidaknya dapat disimpulkan syarat-syarat hadîts Shahîh,
sebagai berikut:
·
Ittishal al-sanad
(Bersambung sanadnya), maksudnya antara satu perawi dengan perawi sesudah dan
sebelumnya dimungkinkan untuk bertemu. Sehingga dengan syarat ini dikecualikan hadîts
munqati’, mu’dhal, mu’allaq, dan mudallas.[44]
·
Diriwayatkan oleh perawi yang ‘âdil
Adapun yang dimaksud dengan perawi ‘âdil adalah
perawi yang memiliki integritas agama, akhlak yang baik serta terhindar dari
perbuatan fasik dan hal-hal yang menjatuhkan muru’ah-nya. Sebagai mana
yang ditulis oleh ‘Ajjâj al-Khâtib sebagai berikut:
·
Diriwayatkan oleh perawi yang dhâbit
Adapun dhâbit sebagaimana yang ditulis oleh
‘Ajjâj al-Khâtib adalah:
ضابط: هو تيقظ الراوي حين تحمله وفهمه لما
سمعه, وحفظه لذالك من وقت التحمل الى وقت الأداء[46]
·
Tidak terdapat Syuzûz
Tidak terdapat syuzûz maksudnya adalah bahwa
riwayat tersebut tidak bertentangan dengan periwayatan yang lebih tsiqah darinya.
Ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh ‘Ajjâj al-Khâtib:
·
Tidak terdapat ‘ilat
‘ilat yaitu sifat tersembunyi yang mencemari
keshahihan hadîts, baik yang terdapat pada sanad maupun pada matan, Seperti:
me-mursal-kan yang maushûl, me-muttashil-kan yang
munqati’ atau me-marfu’-kan yang mauquf, dan bentuk bentuk
sejenis lainnya.[48]
Hadîts Shahîh dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu Hadîts Shahîh li dzâtihi dan Hadîts Shahîh li ghairihi.
1)
Hadîts Shahîh li dzâtihi yaitu Hadîts
Shahîh yang sesuai dengan kriteria Hadîts Shahîh sebagaimana yang
disebutkan di dalam defenisi di atas.
2)
Hadîts Shahîh li ghairihi yaitu:
hadits yang ke-shahîh-annya dikarenakan faktor lain. Seperti Hadîts
Hasan yang menjadi Shahîh dikarenakan oleh adanya jalur-jalur lain yang menguatkan.[49]
b.
Hadîts Hasan
Pada awal perkembangan ilmu hadîts, pembagian hadîts
berdasarkan kwalitas ini hanya di bagi menjadi dua yaitu hadits Shahîh dan
hadits Dha’îf . Adapun yang mempopulerkan istilah hadîts
Masyhûr ini untuk pertama kalinya adalah Abu ‘Îsa al-Tirmîdziy.[50]
1)
Pengertian Hadîts Hasan
Menurut istilah Hadîts Hasan yaitu
Hadîts yang memiliki sanad bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang ‘âdil
yang lebih rendah ke-dhâbit-annya, tanpa adanya Syâdz dan ‘illat.[52]
2)
Macam-Macam Hadîts Hasan
Sebagaimana hadîts Shahîh, hadîts Hasan dibagi juga menjadi dua macam yaitu hadîts
Hasan li dzâtihi dan hadîts Hasan li ghairihi.
Hadîts Hasan li dzâtihi yaitu Hadîts
Hasan yang sesuai dengan kriteria hadîts Hasan
sebagaimana yang disebutkan di dalam defenisi di atas.
Hadîts hasan li ghairihi yaitu: hadits
dha’if yang menjadi hasan di karenakan faktor lain. Seperti hadîts
Dha’if yang menjadi hasan dikarenakan oleh adanya jalur-jalur lain
yang menguatkan, dengan syarat dha’if tersebut bukan dikarenakan
perawinya banyak sekali lupa, banyak salah, tertuduh melakukan dusta ataupun fasiq.[53]
c.
Hadîts Dha’îf
1)
Pengertian dan Pembagian Hadîts Dha’îf
Secara bahasa dha’îf merupakan lawan dari kata القوي (kuat).[54] Sedangkan secara Istilah Hadîts
Dha’if yaitu hadîts yang
tidak memenuhi syarat-syarat Maqbul, atau hadîts yang tidak
memenuhi syarat-syarat hadits Shahîh ataupun hadits
Hasan[55]
Khusus mengenai pembagian hadits Dha’îf penulis tidak akan merincinya, dikarenakan ini
akan dibahas secara rinci pada makalah berikut. Yang jelas hadits Dha’îf
di bagi menjadi dua yaitu Dha’îf yang disebabkan oleh ketidak bersambungan sanad
dan yang disebabkan cacat pada matan.[56]
2)
Hukum beramal dengan Hadîts Dha’îf
Mengenai beramal dengan hadîts Dha’îf ini
terdapat tiga pendapat ulama yang berbeda-beda, di antaranya:
a)
Menurut Yahya ibn Mâ’in, Ibn Hazm,
al-Bukhâriy dan Muslim hadîts Dha’îf tidak dapat diamalkan secara mutlak.
b)
Menurut Abu Daud
dan Imam Ahmad
hadîts Dha’îf dapat diamalkan
secara mutlak. Menurutnya beramal dengan hadîts Dha’îf lebih baik dari pada memakai ra’yu
c)
Hadîts Dha’îf dapat digunakan di dalam masalah fadh-il al-a’mal dan mawâ’iz jika memenuhi syarat
berikut:
·
Ke-Dha’îf -annya tidak
bersangatan. Yaitu perawi tersebut bukan orang yang tertuduh berdusta atau
terlalu sering melakukan kesalahan.
·
Hadîts Dha’îf tersebut masuk cakupan hadits pokok yang bisa
diamalkan
·
Ketika mengamalkannya tidak
meyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar untuk kehati-hatian.
- Pembagian Berdasarkan Penisbatan
a.
Hadîts Marfû’
Menurut bahasa marfû’ merupakan isim maf’ûl dari
رفع
yang merupakan lawan dari kata وضع(rendah). Dipakainya istilah marfû’ dikarenakan
penisbahannya kepada nabi Muhammad SAW sebagai seorang sosok yang mulia, yang
memiliki derajat yang tinggi.[57]
Sedangkan menurut Nuruddîn Itr Hadîts Marfu’ adalah:
وهو ما اضيف إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم
خاصة من قول او فعل اوتقرير او وصف[58]
Defenisi ini sama dengan defenisi mayoritas ulama Hadîts
termasuk ‘Ajjâj al-Khâtib, hanya saja ‘Ajjâj al-Khâtib menambahkan dengan
kalimat “baik hadîts itu muttasil maupun munqati’. Dan penulis
memandang hal itu wajar karena Nuruddîn Itr meletakkan pembahasan marfu’
sejalan dengan mauquf dan maqtu’, sementara ‘Ajjâj al-Khâtib
meletakkannya sejalan dengan pembahasan musnad dan muttashil.[59]
Berbeda dengan mayoritas ulama, Al-Khatib al-Baghdâdîy
membatasinya dengan sesuatu yang dikhabarkan oleh sahabat dari Rasul
Allah SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Dan jika kita amati defenisi Hadîts
Mursal tidak termasuk ke dalam Hadîts marfu sesuai dengan defenisi ini.
b.
Hadîts Mauquf
Menurut bahasa mauqûf’ merupakan isim maf’ûl
dari الوقف (berhenti).[60] Jadi
secara bahasa hadîts mauqûf yaitu hadîts yang para perawinya berhenti
hanya sampai tingkatan sahabat, dan tidak meneruskannya sampai ke ujung sanad
yang tersisa.
Secara istilah Hadîts Mauquf adalah sesuatu
yang diriwayatkan dari sahabat. Defenisi ini penulis ambil setelah melihat
beberapa defenisi yang diberikan ulama Hadîts, di antaranya:
v
Nuruddîn Itr
وهو ما اضيف إلى الصحابة رضوان عليهم[61]
v
Ibn Shalah
وهو ما يروى عن الصحابة من أقوالهم وأفعالهم
ولا يتجاوز به إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم[62]
Fuqaha’ Kurasan, menyebut yang mauqûf ini dengan atsar, dan yang marfû’ dengan khabar. Namun mayoritas ulama
menyebut keduanya dengan istilah Atsar.
Menurut mayoritas ulama Hadîts mauqûf
tidak berstatus marfû’, kecuali ada indikasi yang menunjukkan ke-marfû’-annya.
Seperti Ucapan sahabat: “Kami melakukan begini di masa Rasul Allah SAW” atau
pernyataan sahabat terkait dengan kesaksiannya menyaksikan turunnya wahyu
kepada Rasul Allah.[63]
c.
Maqtu’
Yang dimaksud dengan maqtu’ adalah
sesuatu yang diriwayatkan dari tabi’in. Ini sesuai dengan defenisi yang
disampaikan oleh Nuruddîn itr
Satu hal yang mesti di garis bawahi terkadang ada yang
memakai istilah maqtu’ ini untuk menyebutkan Hadîts yang terputus
sanadnya. Dan hal ini biasanya terjadi sebelum dibakukannya defenisi mauquf
dan maqtu’ ini.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan
Di dalam ilmu Mustalah al-hadîts,
hadîts di bagi berdasarkan beberapa tipologi. Pertama berdasarkan bentuk
asal, hadîts dibagi menjadi empat yaitu: hadîts Qauliy, hadîts
fi’liy, hadîts Taqrîriy dan hadîts Shifatiy. Kedua
berdasarkan sifat asal, hadîts dibagi menjadi dua yaitu: hadîts
Qudsiy dan hadîts Nabawiy. Ketiga berdasarkan jumlah
periwayat, hadîts dibagi menjadi dua yaitu: hadîts Mutawâtir dan
hadîts Ahad (Meskipun Hanafiyah membaginya menjadi tiga).
Keempat berdasarkan kwalitas, hadîts dibagi menjadi tiga yaitu: hadîts
Shahîh, hadîts Hasan dan hadîts Dha’îf .
Terakhir berdasarkan penisbatan, hadîts dibagi menjadi tiga yaitu: hadîts
Marfû’, hadîts Mauqûf dan hadîts Maqtû’.
2.
Sara-saran
Dikarenakan para ulama hadîts berbeda-beda di
dalam menetapkan pembagian hadits, dan perbedaan itu adalah suatu yang wajar,
selagi dengan tipologi dan alasan yang jelas, maka ketika membahas macam-macam hadîts
perlu diketahui pembagian tersebut menurut siapa dan berdasarkan hal apa.
Sehingga tidak menimbulkan ketimpangan di dalam pembahasan yang terkait dengan
pembagian hadîts ini
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Al-‘Asqalâniy, Hâfizh Ahmad
ibn ‘Âliy ibn Hajar, Syarh Nuzhah al-Nazhriy, Qahirah: Maktabah
al-Sunnah, 2002
Al-Bâniy, Nasiruddîn, Al-Hadîts
Hujjatun bi Nafsihi fi al-‘Aqâ’id wa al-Ahkâm, Terj. Oleh Mohammad Irfan
Zein, Jakarta: Pustaka Azzam, 2002
Al-Baniy, Muhammad
Nasiruddin, Shifat Shalat nabi SAW min al-takbir ila Taslim ka annaka
tarhaha, Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, [t.th]
Al-Buthi, Muhammad Sa’id
Ramadhân, Mabahits al-Kitab wa al-Sunnah min Ilmi al-Ushul, Damaskus:
maktabah al-Ta’âwûniyah, 1974
Al-Dhuraini, Fatih, Al-Fiqh
al-Islâmîy al-Muqâran ma’a al-Mazâhib, Damaskus: Maktabah al-Tharabin, 1979
Al-‘Irâqiy, Zainuddîn abd
al-Rahîm ibn Husain, Al-Taqyîd wa al-Îdhah lima Utliqa wa Ughliqa min
Muqaddimah ibn shalâh, Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 1996
Al-Ja’fiy, Muhammad
Isma’îl Abu Abd Allâh al-Bukhâriy, Al-Jamî’ al-Shahîh Al-Mukhtashar, Beirut:
Dar Ibn Katsîr, 1987
Al-Juwaini, Imam Haramain
Abi al-Ma’âliy abd al-Malik ibn ‘Abd Allâh ibn Yusuf, Al-Burhân fi Ushûl
al-Fiqh, Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyah, 1997
Al-Khâtib, Muhammad
‘Ajjâj, Ushûl al-Hadîts Ulûmuhu wa Mustalahuhu, Beirut:
Dar al-Fikr, 2006
Al-Naisabûriy, Muslim Ibn
Hajjâj abu Husain al-Qursyiy, Shahîh Muslim, Beirut: Dar al-Ihyâ’
al-Turâts al-‘Arabiy, [t.th]
Al-Qursyiy, Abd Allah ibn
Muhammad abu Bakr (Ibn Abi Dunya), al-Tawadu’ wa al-Khumul, Beirut Dar
al-Kutub al-Ilmiayah, 1989
Al-Sakhâwiy, Muhammad
Ibn ‘Abd al-Rahmân ibn Muhammad ibn abiy Bakr Ibn Usmân, Al-Taudhîh
al-Abhâr li Tadzkirati ibn Mulqin fi ilmiy al-Âtsâr, Su’udiyah: Maktabah
Ushûl al-Salâf 1418 H
Al-Suyûtiy, Jalâl al-Dîn
‘Abd al-Rahmân Ibn abiy Bakr, Tadrîb al-Râwiy fi Taqrîb al-Nawâwiy, Beirut:
Dar Kutub al-Ilmiyah, 1996
Al-Syahrazûriy, Al-Imam
abiy ‘Amrû ‘Usmân ibn ‘Abd al-Rahmân, Muqaddimah ibn Shalâh fi Ulûm
al-Hadîts, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1995

Hâsyim, Ahmad Muhammad, Qhawâ’id Ushul al-Hadîts, [t.kt]:
Ma’had al-‘Âliy Li al-Dirhâsat al-Islâmiyyah, 2004
Ibn Bahâdir, Badruddîn abiy
Abd Allâh Muhammad ibn Jamâluddîn abd Allâh, Al-Naktu ‘ala Muqaddimah
Ibn shâlah, Riyad: Adwal al-Salâf, [tt]
Ibn Manzur. Lisan
al-‘Arab, Beirut: Dar Ihyâ al-Turas,
1992
Itr, Nuruddîn, Manhaj
Al-Naqdi fi Ulûm al-Hadîts, Beirut: dar Al-Fikr Al-Ma’âshir 1997
Mulakhâtir, Khalîl Ibrâhîm,
Hadîts al-Ahâd, al-Masyhûr, al-‘Azîz,
al-Gharîb, Jeddah: Maktabah Dar al-Wafâ’, 1986
Suparta, Munzier, Ilmu Hadits,
Jakarta: Raja Grafindo, 2002
Thahân, Mahmûd, Taisîr
Musthalah al-Hadîts, Surabaya: Serikat Bangkul Indah, 1985
[1] Mahmûd
Thahân, Taisîr Musthalah al-Hadîts, (Surabaya: Serikat
Bangkul Indah, 1985), h. 15
[2] Lihat,
Muhammad ‘Ajjâj al-Khâtib (selanjutnya ditulis dengan ‘Ajjâj al-Khâtib),
Ushûl al-Hadîts Ulûmuhu wa Mustalahuhu, ( Beirut: Dar
al-Fikr, 2006), h. 14
[3] Muhammad
Isma’îl Abu Abd Allâh al-Bukhâriy Al-Ja’fiy (Selanjutnya disebut Dengan
al-Bukhâriy), Al-Jamî’ al-Shahîh Al-Mukhtashar, (Beirut: Dar Ibn Katsîr,
1987), Juz I, h. 13
[4] ‘Ajjâj al-Khâtib,
Op Cit, h. 15
[5] Imam
Haramain Abi al-Ma’âliy abd al-Malik ibn ‘Abd Allâh ibn Yusuf al-Juwaini, Al-Burhân
fi Ushûl al-Fiqh, (Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyah, 1997), h. 182-183
[6] Artinya:
“Shalatlah kamu seperti bagai mana kamu melihatku melaksanakan shalat” Hadits
ini merupakan Hadits utama yang dikutip Nasiruddin Al-Baniy ketika memulai
tulisannya di dalam kitab Sifat Shalat Nabi, Lihat. Muhammad Nasiruddin
Al-Baniy, Shifat Shalat nabi SAW min al-takbir ila Taslim ka annaka tarhaha,
(Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, [t.th]), h.35
[7] Lihat
Wahbah Al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islâmiy, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006),
h. 458, atau Muhammad Sa’id Ramadhân al-Buthi, Mabahits al-Kitab wa
al-Sunnah min Ilmi al-Ushul, (Damaskus: maktabah al-Ta’âwûniyah, 1974) h.
19- 21. Selain itu Fatih al-Dhuraini juga merinci hal ini, sebagai perbandingan
lihat. Fatih al-Dhuraini, Al-Fiqh al-Islâmîy al-Muqâran ma’a al-Mazâhib, (Damaskus:
Maktabah al-Tharabin, 1979), h. 61-63
[8] ‘Ajjâj al-Khâtib,
Loc Cit
[9] Al-Bukhâriy, Op Cit, Jld. I, h.321,
Hadits ini Juga diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Lihat. Muslim Ibn Hajjâj abu
Husain al-Qursyiy al-Naisabûriy (Selanjutnya ditulis dengan Muslim), Shahîh
Muslim, (Beirut: Dar al-Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabiy, [t.th]) Jld III, hadits
No. 1391
[10] Munzier
Suparta, Ilmu Hadits, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002), h. 22
[11] Abd
Allah ibn Muhammad abu Bakr al-Qursyiy (Ibn Abi Dunya), al-Tawadu’ wa al-Khumul,
(Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiayah, 1989), Juz I, h. 205
[12] Ibid,
h. 195
[13] Namun
di dalam makalah ini penulis hanya akan membahas kata Qudsîy, karena
kata hadîts telah sering dibahas di dalam makalah-makalah sebelumnya.
[14] Ibn
Manzur. Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar Ihyâ’ al-Turas, 1992), Jld. VII, h.
226
[15] Mahmûd
Thahân, Op Cit, h. 127
[16] Nuruddîn
Itr, Manhaj Al-Naqdi fi Ulûm al-Hadîts, (Beirut: dar Al-Fikr
Al-Ma’âshir), 1997, h. 323
[17] Mahmud
Thahan, Loc Cit
[18] Lebih
lanjut lihat Nuruddîn Itr, Op cit, h. 324-325
[19] ‘Ajjâj al-Khâtib,
Op Cit, h. 21
[20] Mahmud
Thahan, Op Cit, h. 19
[21] Nuruddîn
Itr, Op Cit, h. 404
[22] ‘Ajjâj al-Khâtib, Op Cit, h. 197 Defenisi Nuruddin Itr dan Ajjâj al-Khâtib
sebetulnya sejalan dengan defenisi yang disampaikan oleh Ahmad ibn
Tsâbit abu Bakr al-Khâtib al-Baghdâdiy, beliau menjelaskan defenisi Hadîts
Mutawâtir adalah sebagai berikut:
فهو ما خبر به
القوم الذين يبلغ عددهم حدا يعلم عند مشاهدتهم بمستقر العادة ان اتفاق الكذب منهم
محال وان التواطؤ منهم في مقدار الوقت الذي انتشر الخبر عنهم فيه متعذر وان ما
خبروا عنه لا يجوز دخول اللبس والشبهة في مثله وان أسباب القهر والغلبة والأمور
الداعية الى الكذب منتفية
[23] Poin
ini disampaikan oleh Nasiruddîn al-Bâniy, Lihat Nasiruddîn al-Bâniy, Al-Hadîts
Hujjatun bi Nafsihi fi al-‘Aqâ’id wa al-Ahkâm, Terj. Oleh Mohammad Irfan
Zein (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), h. 19
[24] Nuruddîn Itr, Op Cit, h. 406
[26] Ibid
[27] Nuruddîn
Itr, Op Cit, h. 404
[29]
Penjelasan lebih rinci lihat Nuruddîn Itr, Op Cit, h. 406-407
[30] Lihat Ahmad
Muhammad Hâsyim (selanjutnya ditulis dengan Hâsyim), Qhawâ’id Ushul al-Hadîts,
([t.kt]: Ma’had al-‘Âliy Li al-Dirhâsat al-Islâmiyyah, 2004), h. 148
[31] Dan di antara pendapat yang paling bagus
menurutnya adalah pendapat yang mengatakan jika hadits mutawâtir itu banyak
jumlahnya. Hâfizh Ahmad ibn ‘Âliy ibn Hajar al-‘Asqalâniy, Syarh Nuzhah
al-Nazhriy, (Qahirah: Maktabah al-Sunnah, 2002) h. 52
[32] Ibid, dan lihat juga Hâsyim, Loc Cit
[33] Nuruddîn Itr, Loc Cit
[36] Nuruddîn Itr, Op Cit,
h. 409 , Defenisi ini sejalan dengan apa
yang ditulis oleh Muhamad Ibn ‘Abd al-Rahmân ibn Muhammad
ibn abiy Bakr Ibn Usmân al-Sakhâwiy, beliau menulis sebagai berikut :
فإن رواه الجماعة
ثلاثة فأكثر ما لم يبلغ التواتر سمي لوضوحه مشهورا
Lebih
lanjut lihat Muhammad Ibn ‘Abd al-Rahmân
ibn Muhammad ibn abiy Bakr Ibn Usmân al-Sakhâwiy, Al-Taudhîh al-Abhâr
li Tadzkirati ibn Mulqin fi ilmiy al-Âtsâr, (Su’udiyah: Maktabah Ushûl
al-Salâf), 1418 H, h. 49
[37]
Mayoritas ulama memasukkan pembagian hadits masyhûr ke
dalam pembagian hadits ahâd kecuali Hanafiyah. Menurut
Hanafiyah hadîts dibagi menjadi tiga, yaitu Mutawâtir, Masyhûr
dan ahad. Bahkan adapula ulama Hanafiyah yaitu Al-Jashâs, beliau
memasukkan hadîts Masyhûr
ke dalam pembagian hadîts Mutawâtir, dan beliau
berpendapat bahwa orang yang menentang atau mengingkari hadîts Masyhûr
ia adalah kafir sebagai mana mereka menentang hadîts Mutawâtir. Lihat
Khalîl Ibrâhîm Mulakhâtir, Hadîts al-Ahâd, al-Masyhûr, al-‘Azîz, al-Gharîb, (Jeddah: Maktabah Dar al-Wafâ’,
1986), h. 18
[39] Khâtib al-Baghdâdîy, Loc Cit
[40] Khâtib al-Baghdadiy, Loc Cit
[42] Al-Imam
abiy ‘Amrû ‘Usmân ibn ‘Abd al-Rahmân al-Syahrazûriy (Selanjutnya ditulis dengan
Ibn Shalâh), Muqaddimah ibn Shalâh fi Ulûm al-Hadîts,
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1995), h. 15-16, atau Zainuddîn abd al-Rahîm
ibn Husain al-‘Irâqiy, Al-Taqyîd wa al-Îdhah lima Utliqa wa Ughliqa min
Muqaddimah ibn shalâh, (Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 1996), h 20
[43] Jalâl
al-Dîn ‘Abd al-Rahmân Ibn abiy Bakr al-Suyûtiy, Tadrîb al-Râwiy fi Taqrîb
al-Nawâwiy, (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, 1996),
[44] ‘Ajjâj
al-Khâtib, Op Cit. h. 200
[45] Ibid
[46] Maksudnya
seorang perawi menyadari hadits tersebut ketika mendengarnya, memahami maknanya
ketika menyampaikan, dan menghafal/memahami hadîts mulai dari waktu
menerima hingga menyampaikannya. Ibid
[47] Ibid,
h. 201
[48] Ibid
[49] Ibid
h. 202
[50]
Selanjutnya ditulis dengan Al-Tirmîdziy
[51] Mahmûd
Thahân, Op Cit, h. 45
[52] Ini
sebagaimana yang ditulis oleh ‘Ajjâj al-Khâtib mengenai defenisi Hadîts
Hasan yaitu:
ما اتصل سنده بعدل خف ضبطه من غير شذوذ ولا علة
Lihat. Ajjâj al-Khâtib, Op.cit.
h. 218
[53] Ibid
h. 219
[54] Mahmûd
Thahân, Op Cit, h. 63
[55] Ibid.
h. 222
[56] Ibid.
[59] Muttashil adalah hadits yang
bersambung sanad-nya baik yang marfû’ kepada Rasul Allah maupun mauqûf.
Hadits Musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya dari awal
hingga akhir, Yang biasanya dipahami sebagai hadits marfû’ lagi muttashil.
Lihat ‘Ajjâj al-Khâtib, Op Cit, h. 234
[61] Nuruddîn Itr, h.326
[62] Ibn
Shalâh, Op Cit,h. 42, atau Badruddîn abiy Abd Allâh Muhammad
ibn Jamâluddîn abd Allâh ibn Bahâdir, Al-Naktu ‘ala Muqaddimah Ibn shâlah,
(Riyad: Adwal al-Salâf, ([tt]), Jld. I, h 213. Untuk perbandingan lihat
defenisi yang diberikan oleh al-Sakhâwiy. Beliau mendefenisikan seperti berikut
ini:
الموقوف وهو المروي عن الصحابة قولا لهم أو
فعلا أو نحوه
Atau lihat
‘Ajjâj al-Khâtib, Op Cit. h. 250
, beliau mendefenisikannya dengan:
وهو
ما روى عن الصحابى من قول اوفعل اوتقريرمتصلا كان او منقطعا
[63] Ibid
[64] Nuruddîn
Itr, h 327, Atau lihat ‘‘Ajjâj al-Khâtib, Op Cit. h. 251 , beliau mendefenisikannya dengan:
وهو
ما روى عن التابعين موقوفا عليهم من اقوالهم وافعالهم
Mantap... Saya suka pak.. cucuak
BalasHapusHai aku sayang kamu
BalasHapus